Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP86564301
KABUPATEN PEKALONGAN, 30 Nov 2024
Dapat kami sampaikan bahwa sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, bagi ASN Guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, dapat diberikan THR dan Gaji Ketiga belas paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dimana dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Sesuai surat nomor S-60/PK/PK.2/2024 perihal Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil dalam rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah TA. 2024, penyampaian data ke DJPK dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Adapun batas waktu tersebut diperpanjang sebagaimana diatur dalam surat nomor S-82/PK/2024 hal Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil dalam rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah TA. 2024 hingga tanggal 16 Agustus 2024. Apabila data telah disampaikan, untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Kapan pencairannya ke rekening guru, apakah bulan Desember 2024 atau Januari tahun 2025?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 30 November 2024 - 11:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Desember 2024 - 13:48 WIB
Kabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Senin, 02 Desember 2024 - 13:49 WIB
Kabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan.terima kasih
Selesai
Selasa, 03 Desember 2024 - 10:14 WIB
Kabupaten Pekalongan
Dokumen dasar pembayaran THR dan Gaji ketiga belas sesuai S-60/PK/PK.2/2024 telah masuk pada tanggal 20 Juni 2024 dan menunggu salur
Dinas belum bisa memastikan karena belum ada jawaban dari kementerian keuangan