Rincian Aduan : LGWP86533464

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 31 Oct 2019

Saya mau tanya,, jika keadaan Gawat Darurat apakah kartu BPJS tidak bisa digunakan di pusat layanan IGD pada Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah? Saya bawa anak saya ke IGD karna panas tinggi & anak saya punya riwayat Step, tp saat proses Administrasi saya pakai BPJS di tolak, dgn alasan karena pengobatan anak saya tidak sampai rawat inap,kalau rawat Inap baru bisa di klaim BPJS. Mohon tanggapannya? apakah BPJS itu Asuransi khusus untuk orang sakit parah yg harus di rawat inap? pdhl setiap bulan saya bayar Asuransi Bpjs tp kenapa sya harus bayar lagi saat anak saya masuk IGD? Mohon info kejelasannya,, terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 31 Oktober 2019 - 14:53 WIB

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 05 November 2019 - 08:50 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan yang dialami. Kasus Gawat Darurat dapat dijamin program JKN di IGD. Penjaminan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter di IGD sesuai dengan ketentuan  Peraturan Menteri Kesehatan No 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Apabila kasus yang dialami tidak masuk kriteria gawat darurat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan tersebut maka tidak masuk penjaminan layanan gawat darurat. Terima kasih.

Selesai

Selasa, 05 November 2019 - 08:51 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan yang dialami. Kasus Gawat Darurat dapat dijamin program JKN di IGD. Penjaminan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter di IGD sesuai dengan ketentuan  Peraturan Menteri Kesehatan No 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Apabila kasus yang dialami tidak masuk kriteria gawat darurat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan tersebut maka tidak masuk penjaminan layanan gawat darurat. Terima kasih.