Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86532292

Rincian Aduan

LGWP86532292

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
27 Jul 2025
0 ditandai
Yth. Satpoll PP Kota Pekalongan. Kapan bangunan liar di Jl. Teknopolitan akan ditindak tegas? Jangan cuma tempel stiker doang, percuma gak mempan!!

Disposisi

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Senin, 28 Juli 2025 - 08:41 WIB

Kota Pekalongan

Terima kasih laporan nya sudah kami teruskan ke OPD terkait dan dalam proses TIndak lanjut

Progress

Senin, 28 Juli 2025 - 08:41 WIB

Kota Pekalongan

Terima kasih laporan nya sudah kami teruskan ke OPD terkait dan dalam proses TIndak lanjut

Selesai

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Kota Pekalongan

Satpol P3KP Kota Pekalongan yang dipimpin oleh Regu I melakukan Patroli Tibumtranmas di Kawasan Pasar Kuripan (senggol) anggota memberikan himbauan kepada pemilik lapak sepeda, agar tidak menjual/membuka lapak sampai menjorok agak ketengah jalan. Di karena menggangu aktivitas jalan. Anggota menyuruh pemilik lapak tersebut segera mengeser dagangannya. Dan untuk penindakan sesuai dengan SOP yaitu diberikan waktu tenggang selama 14 hari untuk penertiban lapak dari waktu penempelan stiker dan kemudian akan diberikan surat peringatan.