Rincian Aduan : LGWP86447729

Selesai Public

KOTA TEGAL, 26 Feb 2020

Assalamualaikum Bapak Gubernur Jawa Tengah,, Apakah ada peraturan yang mengharuskan untuk nembak KTP apabila mau perpanjangan sepeda motor bukan atas nama sendiri. Karena hari ini tadi saya dimintai uang 50rb oleh petugas kasir samsat kota tegal, alasannya karena perpanjangan STNK tidak membawa KTP nama pemilik STNK. Kalau memang ada peraturan seperti itu sih gak masalah toh uang masuk negara. Tapi kalau itu sebuah dugaan pungli sungguh sangat tidak ikhlas bagi saya. Wassalamualaikum wr wb

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 27 Februari 2020 - 08:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Rabu, 04 Maret 2020 - 10:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015.  apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik. Terimakasih

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH