Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP86402847
KABUPATEN TEMANGGUNG, 13 May 2022
Pak Gub. Di jajaran pemerintahan (BPN) masih ada praktek "PUNGLI" dari kepala bagian terkait. Yang menarif 13rb - 15rb rupiah per meter persegi yang dikepakan waktu jual beli tanah. Dengan pinjam tangan bawahan atau Notaris yang mengurus. Kami harus bagaimana. Mohon petunjuk. . .
Disposisi
Jumat, 20 Mei 2022 - 11:12 WIB
Verifikasi
Jumat, 20 Mei 2022 - 13:17 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Senin, 08 Agustus 2022 - 10:54 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah