Rincian Aduan : LGWP86402847

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 13 May 2022

Pak Gub. Di jajaran pemerintahan (BPN) masih ada praktek "PUNGLI" dari kepala bagian terkait. Yang menarif 13rb - 15rb rupiah per meter persegi yang dikepakan waktu jual beli tanah. Dengan pinjam tangan bawahan atau Notaris yang mengurus. Kami harus bagaimana. Mohon petunjuk. . .

0 Orang Menandai Aduan Ini