Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86402847
Rincian Aduan
LGWP86402847
Selesai
Public
Pak Gub. Di jajaran pemerintahan (BPN) masih ada praktek "PUNGLI" dari kepala bagian terkait. Yang menarif 13rb - 15rb rupiah per meter persegi yang dikepakan waktu jual beli tanah. Dengan pinjam tangan bawahan atau Notaris yang mengurus. Kami harus bagaimana. Mohon petunjuk. . .
Disposisi
Jumat, 20 Mei 2022 - 11:12 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 20 Mei 2022 - 13:17 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas Laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung.
Selesai
Senin, 08 Agustus 2022 - 10:54 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari BPN Kab.Temanggung :
Terkait jual beli maka ranahnya adalah kesepakatan penjual dan pembeli. Dalam hal ini tidak ada campur tangan BPN. Terkait akta jual beli, kewenangannya ada di pejabat pembuat akta tanah. Terkait pajak jual beli baik bphtb maupun pph pasal 21 ranahnya di BPKPAD dan Pajak Pratama. Memperhatikan hal tersebut adalah tidak mungkin dari BPN menambahkan biaya di luar kesepakatan penjual dan pembeli. Menurut data yang ada di BPN, jual beli terse belum didaftarkan peralihannya ke BPN . Untuk biaya di BPN adalah sesuai PP. 128 tahun 2015. Apabila sudah didaftarkan ke BPN mohon bisa ditunjukkan kwitansi pendaftarannya agar dapat kami bantu penyelesaiannya. Demikian harap maklum. Sebaiknya masyarakat utk dpt mengurus sertipikat sendiri di Kantor Pertanahan.