Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86396056
Rincian Aduan
LGWP86396056
Selesai
Public
Assalamu'alaikum wr. wb, dengan ini saya mau menyampaikan kepada Bpk atas masalah keluarga bpk saya, mohon bantuanya, bahwa sebidang tanah sebidang tanah kebon blok yg ada di, kubangapu cintamanik tegal. Hak milik tami-tasem, tami istri wahudin dan wahudin punya anak kimah. Tanah tersebut sekarang berada ditangan kimah, anak dari tami dengan wahudin, sesuai dengan aturan ahli waris, yg berhak memiliki tanah tersebut adalah kimah. Karena kimah anak dari tami, sedangkan tasem sampai meninggal tidak memiliki keturunan/anakanak._
Maka dari itu sebagai anak-anak dari ibu kimah, siap menanda tangani surat pernyataan tersebut. Yaitu antara lain: ibu kimah, kunirah,kartiyem, sudar, wastar. Surat itupun udah ditanda tangani dengn terterai matre. Maka dari itu pak saya mohon bantuannya untuk ditindak lanjuti, soalnya masalah ngurus mau ngambil/ngurus tanah itu dah 1th lebih tapi nga ada hasil itupun kluarga saya dah bayar orang yg bisa (petugas/pengacara) katanya namun sampai saat ini nga ada hasil. Krna udah ngeluarin uang cukup banyak bagi kluarga saya pak, soalnya keluarga saya orang nga punya, dan saya mohon bantuanya pak ganjar untuk ditindak lanjuti????????
Disposisi
Rabu, 04 Mei 2022 - 19:26 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Minggu, 08 Mei 2022 - 21:59 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Minggu, 08 Mei 2022 - 22:01 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait
Selesai
Minggu, 08 Mei 2022 - 22:09 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan
Setelah kami koordinasikan dengan kades Katong, Kadus dan yang bersangkutan saudara WASTAR..
Bahwa eksistensi tanah yang disengketakan tersebut berada dikabupaten TEGAL. Sehingga secara Yurudis bukan kewenangan Kabupaten Grobogan Namun karena saudara WASTAR menikah dengan warga desa Katong dan termasuk WASTAR sendiri sebagai penggugat. Untuk itu dapat kami sarankan untuk dapat membuat laporan kembali agar dapat diteruskan ke Kabupaten Tegal. Demikian untuk menjadikan maklum.
Bahwa eksistensi tanah yang disengketakan tersebut berada dikabupaten TEGAL. Sehingga secara Yurudis bukan kewenangan Kabupaten Grobogan Namun karena saudara WASTAR menikah dengan warga desa Katong dan termasuk WASTAR sendiri sebagai penggugat. Untuk itu dapat kami sarankan untuk dapat membuat laporan kembali agar dapat diteruskan ke Kabupaten Tegal. Demikian untuk menjadikan maklum.