Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86384798
Rincian Aduan
LGWP86384798
Disposisi
Selasa, 17 Januari 2023 - 09:37 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 Januari 2023 - 09:56 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih laporan kami teruskan pada OPD yang terkait.
Progress
Selasa, 17 Januari 2023 - 11:40 WIBKabupaten Klaten
Laporan telah diteruskan ke BPKPAD untuk diklarifikasi
Selesai
Selasa, 17 Januari 2023 - 11:44 WIBKabupaten Klaten
Kepada Saudara di Desa Ngabeyan Kecamatan Karanganom
Dari pertanyaan saudara di Desa Ngabeyan perihal pengenaan pajak dan biaya lainnya pada jual beli tanah dengan pemerintah dapat kami sampaikan bahwa, dari data kami pembeli atas nama pemerintah Desa Ngabeyan Karanganom belum ada. sehingga kemungkinan pajak jual beli yang dibebankan masih berupa informasi dari yang mengurus.
Saran kami, sebaiknya jika yang bertransaksi pemerintah desa Ngabeyan untuk pengganti tanah kas desa bisa berkoordinasi dengan BPKPAD Kabupaten Klaten dahulu terkait mekanisme pembebasan pajak BPHTB.
Untuk informasi selengkapnya terkait pertanyaan tersebut di atas, kami terbuka untuk berkoordinasi di kantor layanan kami di Lantai dasar Gedung C Kompleks Pemda I Kantor Pemda Kabupaten Klaten di hari dan jam kerja.
Demikian informasi ini kami sampaikan dan terima kasih.