Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP86384798
KABUPATEN KLATEN, 17 Jan 2023
Saya dari desa ngabeyan kecamatan karang anom kabupaten klaten.. Pak mau tanya apakah jual beli tanah dengan pemerintah itu kena pajak dan biaya lainnya misal apresel , setahu saya dari peraturan di agraria / pertanahan jual beli dengan pihak pemerintah itu tidak kena pajak Karena kamarin pas jual beli dengan pemerintah Desa ngabeyan sebagai pengganti tanah kas yg kena jalaan tol solo jogja saya di minta membayar pajak jual belinya, sampai sekarang belum selesai pembayaran yang Minta penjelasanya...?
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 17 Januari 2023 - 09:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 Januari 2023 - 09:56 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih laporan kami teruskan pada OPD yang terkait.
Progress
Selasa, 17 Januari 2023 - 11:40 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan telah diteruskan ke BPKPAD untuk diklarifikasi
Selesai
Selasa, 17 Januari 2023 - 11:44 WIB
Kabupaten Klaten
Kepada Saudara di Desa Ngabeyan Kecamatan Karanganom
Dari pertanyaan saudara di Desa Ngabeyan perihal pengenaan pajak dan biaya lainnya pada jual beli tanah dengan pemerintah dapat kami sampaikan bahwa, dari data kami pembeli atas nama pemerintah Desa Ngabeyan Karanganom belum ada. sehingga kemungkinan pajak jual beli yang dibebankan masih berupa informasi dari yang mengurus.
Saran kami, sebaiknya jika yang bertransaksi pemerintah desa Ngabeyan untuk pengganti tanah kas desa bisa berkoordinasi dengan BPKPAD Kabupaten Klaten dahulu terkait mekanisme pembebasan pajak BPHTB.
Untuk informasi selengkapnya terkait pertanyaan tersebut di atas, kami terbuka untuk berkoordinasi di kantor layanan kami di Lantai dasar Gedung C Kompleks Pemda I Kantor Pemda Kabupaten Klaten di hari dan jam kerja.
Demikian informasi ini kami sampaikan dan terima kasih.