Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP86355451
KABUPATEN DEMAK, 25 Jun 2022
Pak Ganjar, mohon pabrik PT. Indratma yg berlokasi di desa Bermi mijen kab. Demak, di berikan tindakan atau pengarahan, jika memang managemen tidak faham atau semisal tidak mengetahui tentang adanya UU ketenaga kerjaan Republik Indonesia, agar mereka paham dan mau menjalankan aturan pemerintah. Hal-hal tersebut di antaranya, jam kerja karyawan yg melebihi ketentuan, gaji yg tidak sesuai UMR, BPJS ketenaga kerjaan yg tidak ada, keselamatan kerja karyawan yg sangat di sepelekan, dan dampak polusi udara terhadap masyarakat sekitar. mohon kiranya, dari dinas terkait, bisa meninjau langsung ke lokasi. Terimakasih.
Disposisi
Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 06 Juli 2022 - 09:49 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 18 Juli 2022 - 10:44 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Senin, 18 Juli 2022 - 10:44 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI