Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86355451

Rincian Aduan

LGWP86355451

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
25 Jun 2022
0 ditandai
Pak Ganjar, mohon pabrik PT. Indratma yg berlokasi di desa Bermi mijen kab. Demak, di berikan tindakan atau pengarahan, jika memang managemen tidak faham atau semisal tidak mengetahui tentang adanya UU ketenaga kerjaan Republik Indonesia, agar mereka paham dan mau menjalankan aturan pemerintah. Hal-hal tersebut di antaranya, jam kerja karyawan yg melebihi ketentuan, gaji yg tidak sesuai UMR, BPJS ketenaga kerjaan yg tidak ada, keselamatan kerja karyawan yg sangat di sepelekan, dan dampak polusi udara terhadap masyarakat sekitar. mohon kiranya, dari dinas terkait, bisa meninjau langsung ke lokasi. Terimakasih.

Disposisi

Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 06 Juli 2022 - 09:49 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Senin, 18 Juli 2022 - 10:44 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak ibu, terkait aduan saudara petugas kami dari satwasker semarang telah menindaklanjuti aduan panjenengan dengan hasil :
Hasil pemeriksaan PT. Indratma Sahitaguna, memang banyak pelanggaran.
Gaji 80rb per hari, berarti dibawah umk.
Perusahaan belum melakukan wajib lapor ketenagakerjaan.
Belum ikut bpjs ketenagakerjaan dan kesehatan.
Akan diberikan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Terimakasih.

Selesai

Senin, 18 Juli 2022 - 10:44 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai