Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86343505

Rincian Aduan

LGWP86343505

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
05 Feb 2022
0 ditandai
Pak ganjar akan saya bilang HEBAT kalau bisa mencegah mafia jual beli jabatan perangkat desa di desa saya pak.!!! desa.sambiroto kec.kunduran kab.blora pak yg sebentar lagi mau mengisi kekosongan pejabat perangkat desa ...masak di kabopaten BLORA terjadi praktek jual beli jabatan perangkat desa besar-besaran kok pak ganjar gak tau,,,,apa jangan" pura" gak tau kali ya...??? Satu jabatan perangkat desa di banderol sampai 300jta itu bukan nilai yg sedikit lho pak.?JGn biarkan generasi kami hancur karna prilaku menyimpang dari generasi senior yg gak ada akhlak pak. Klw berani mbrantas mafia ini dgn menggandeng media,,,baru pak ganjara saya acungi ???? dan layak maju ke 2024...ini murni suara rakyatmu pak... bukan buzeeerrr politik.

Disposisi

Sabtu, 05 Februari 2022 - 12:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Minggu, 06 Februari 2022 - 04:57 WIB

Kabupaten Blora

nggih maturnuwun infonya

Progress

Minggu, 06 Februari 2022 - 04:57 WIB

Kabupaten Blora

aduan kami teruskan ke dinas PMD Blora

Selesai

Rabu, 09 Februari 2022 - 11:24 WIB

Kabupaten Blora

Terkait Aduan Tentang Test Perades Jawaban Bupati Blora Melalui Dinas PMD Blora Adalah Sebagai Berikut : 1. Terkait dengan pengisian, pengangkatan dan Pelantikan pernagkat desa adalah murni kewenangan Kepala desa berdasarkan Pasal 49 ayat 2 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan dalam rangka pengisian tersebut dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa. 2. Peran Pemerintah Daerah dalam penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa sebagaimana di atur dalam Perda No 6 tahun 2016 yang diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa adalah - Pembinaan dan Pengawasan proses pengangkatan perangkat desa - Khusus bagi camat ada tugas tambahan sebagai pemberi rekomendasi pengangkatan perangkat desa. 3. Secara umum dalam hal terjadi perselisihan hasil seleksi perangkat desa penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarkhi berjenjang, mulai dari tingkat Desa, Tim Pengawas Kecamatan, Tim pembina Kabupaten serta dapat bermuaran ke Pengadilan.untuk itu apabila ada dugaan pelangaran seleksi perangkat desa dipersilahkan melapor melalui prosedur yang telah disediakan. 4. Apabila tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa sudah sampai pada tahap penerbitan surat keputusan pengangkatan dan atau pelantikan perangkat desa, maka warga masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada kepala desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014. 5. Dalam Hal Dugaan Jual Beli Jabatan, Pemalsuan Dokumen Ijasah, Dokumen Pengabdian, serta Pengkondisian Test CAT, sudah bukan menjadi domain Pemerintah Daerah untuk menanganinya melainkan sudah menjadi ranah Hukum Pidana. 6. Terkait Demo, pemerintah Daerah menghargai sebagai bentuk Kebebasan berpendapat, tentunya dengan tetap menghormati asas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta asas praduga tak bersalah. Suwun