Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86264510
Rincian Aduan
LGWP86264510
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2023 - 15:58 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Januari 2023 - 09:39 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 02 Januari 2023 - 12:21 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
1. Persyaratan untuk dapat menjadi pelanggan listrik PLN dengan tarif subsidi adalah calon pelanggan/pelanggan PLN, NIK nya terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) DTKS dari Kementrian Sosial dan juga NIK nya terdaftar dalam BDT PT. PLN (Persero). Sehingga apabila hanya memenuhi salah satu dari ketentuan tersebut maka calon pelanggan/pelanggan PLN tidak dapat menggunakan tarif listrik bersubsidi.
2. Sehubungan perubahan tarif daya dari 450 VA Subsidi menjadi 900 VA Subsidi terkait biaya dan mekanisme perubahan dayanya, Saudara dapat menanyakan pada Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT. PLN (Persero) terdekat dalam hal ini dikarenakan Saudara berdomisili di Desa Ngawonggo Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang maka Saudara dapat menanyakan ke ULP Magelang Kota Jl. Jend. Urip Sumoharjo No.11, Potrobangsan, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang, atau dapat melakukan perubahan daya melalui aplikasi PLN MOBILE dari smartphone Saudara.
Selesai
Senin, 02 Januari 2023 - 12:21 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih