Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86264510

Rincian Aduan

LGWP86264510

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
01 Jan 2023
0 ditandai
Krajan ngawonggo,rt04 rw 01.Mohon bertanya kalau mau menaikkan daya listrik dari 450 ke 900 caranya gimana agar tetap bisa mendapat subsidi,dan biaya penambahan daya berapa?

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2023 - 15:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 02 Januari 2023 - 09:39 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 02 Januari 2023 - 12:21 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan Saudara, kami sampaikan informasi sebagai berikut :

1. Persyaratan untuk dapat menjadi pelanggan listrik PLN dengan tarif subsidi adalah calon pelanggan/pelanggan PLN, NIK nya terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) DTKS dari Kementrian Sosial dan juga NIK nya terdaftar dalam BDT PT. PLN (Persero). Sehingga apabila hanya memenuhi salah satu dari ketentuan tersebut maka calon pelanggan/pelanggan PLN tidak dapat menggunakan tarif listrik bersubsidi.

2. Sehubungan perubahan tarif daya dari 450 VA Subsidi menjadi 900 VA Subsidi terkait biaya dan mekanisme perubahan dayanya, Saudara dapat menanyakan pada Unit Layanan Pelanggan (ULP)            PT. PLN (Persero) terdekat dalam hal ini dikarenakan Saudara berdomisili di Desa Ngawonggo Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang maka Saudara dapat menanyakan ke ULP Magelang Kota Jl. Jend. Urip Sumoharjo No.11, Potrobangsan, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang, atau dapat melakukan perubahan daya melalui aplikasi PLN MOBILE dari smartphone Saudara.

Selesai

Senin, 02 Januari 2023 - 12:21 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih