Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86220788

Rincian Aduan

LGWP86220788

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
29 Aug 2022
0 ditandai
Mohon ijin Lapor pak, begini pak Saya kebetulan urus Akta kelahiran, dan akta kematian milik keluarga saya, dan kita pasrahkan sama Kadus Dusun Krajansari Desa Kebumen, saya urus Akta Kematian kena biaya 100 ribu, dan saya urus akta kena biaya 120rb. Kemudian setelah jadi akta kematian bapak saya ada kesalahan tanggal jadi harus urus ke Dulcapil Kabupaten Semarang di Ungaran. Setelah urus sendiri ternyata dari pihak Dukcapil memyatakan tidak ada pungutan biaya untuk pembuatan akta kematian. Jadi saya bingung pak karena pak Kadus di dusun saya minta biaya untuk kepengurusan akta kematian dan akta kelahiran saudara saya, apakah ini termasuk Pungli pak?

Verifikasi

Senin, 29 Agustus 2022 - 07:05 WIB

Kabupaten Semarang

Selamat siang, terima kasih atas laporan anda. Laporan akan kami koordinasikan dengan Kecamatan Banyubiru untuk ditindaklanjuti. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih

Disposisi

Senin, 29 Agustus 2022 - 09:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Progress

Jumat, 03 Februari 2023 - 10:34 WIB

Kabupaten Semarang

Terimakasih atas masukan yang dikirimkan kepada kami

 

 Seluruh kepengurusan Administrasi Kependudukan termasuk Akta( kelahiran/kematian) adalah "GRATIS" dengan ketentuan pengurusan dilakukan sendiri dari pengantar desa sampai kecamatan/dukcapil termasuk pengambilan dokumen jika sudah selesai.

 

 Menurut hemat kami biaya yang diminta adalah biaya untuk operasional misalnya

 1. Fotocopy dokumen atau biaya materai

 2. Pengiriman Berkas Ke kantor Kecamatan/Dispenduk

 3. Pengambilan Berkas ke Kantor Kecamatan/Dispenduk

 

 Terimakasih

Selesai

Jumat, 03 Februari 2023 - 10:34 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan selesai