Rincian Aduan
LGWP86093474
Lihat detail lengkap aduan LGWP86093474
LGWP86093474
Admin Gubernuran
Kabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor
Termakasih atas aduan Saudara , Kami informasikan bahwa sesuai dengan mekanisme/ketentuan, bahwa Pencairan Carry over Tunjangan Profesi harus ada Surat Keputusan (SK TPG Kurang Bayar) dari Kementerian Dikdasmen terbit. Kami telah mengusulkan SK dimaksud ke Kementerian. Sebelum SK tersebut terbit, TPG Tahun sebelumnya tidak bisa dicairkan.
Demikian Terima kasih.
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor
Termakasih atas aduan Saudara , Kami informasikan bahwa sesuai dengan mekanisme/ketentuan, bahwa Pencairan Carry over Tunjangan Profesi harus ada Surat Keputusan (SK TPG Kurang Bayar) dari Kementerian Dikdasmen terbit. Kami telah mengusulkan SK dimaksud ke Kementerian. Sebelum SK tersebut terbit, TPG Tahun sebelumnya tidak bisa dicairkan.
Demikian Terima kasih.