Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86093474
Rincian Aduan
LGWP86093474
Disposisi
Selasa, 25 Februari 2025 - 08:18 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Februari 2025 - 08:29 WIBKabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Selasa, 04 Maret 2025 - 08:16 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor
Termakasih atas aduan Saudara , Kami informasikan bahwa sesuai dengan mekanisme/ketentuan, bahwa Pencairan Carry over Tunjangan Profesi harus ada Surat Keputusan (SK TPG Kurang Bayar) dari Kementerian Dikdasmen terbit. Kami telah mengusulkan SK dimaksud ke Kementerian. Sebelum SK tersebut terbit, TPG Tahun sebelumnya tidak bisa dicairkan.
Demikian Terima kasih.
Selesai
Selasa, 04 Maret 2025 - 08:16 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor
Termakasih atas aduan Saudara , Kami informasikan bahwa sesuai dengan mekanisme/ketentuan, bahwa Pencairan Carry over Tunjangan Profesi harus ada Surat Keputusan (SK TPG Kurang Bayar) dari Kementerian Dikdasmen terbit. Kami telah mengusulkan SK dimaksud ke Kementerian. Sebelum SK tersebut terbit, TPG Tahun sebelumnya tidak bisa dicairkan.
Demikian Terima kasih.