Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP86093474
KABUPATEN KENDAL, 25 Feb 2025
Assalamualaikum wr wb. Mohon pencerahannya Bapak/Ibu kira-kira kapan untuk pencairan sertifikasi carry over TW 4 kabupaten kendal? Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 25 Februari 2025 - 08:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Februari 2025 - 08:29 WIB
Kabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Selasa, 04 Maret 2025 - 08:16 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor
Termakasih atas aduan Saudara , Kami informasikan bahwa sesuai dengan mekanisme/ketentuan, bahwa Pencairan Carry over Tunjangan Profesi harus ada Surat Keputusan (SK TPG Kurang Bayar) dari Kementerian Dikdasmen terbit. Kami telah mengusulkan SK dimaksud ke Kementerian. Sebelum SK tersebut terbit, TPG Tahun sebelumnya tidak bisa dicairkan.
Demikian Terima kasih.
Selesai
Selasa, 04 Maret 2025 - 08:16 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor
Termakasih atas aduan Saudara , Kami informasikan bahwa sesuai dengan mekanisme/ketentuan, bahwa Pencairan Carry over Tunjangan Profesi harus ada Surat Keputusan (SK TPG Kurang Bayar) dari Kementerian Dikdasmen terbit. Kami telah mengusulkan SK dimaksud ke Kementerian. Sebelum SK tersebut terbit, TPG Tahun sebelumnya tidak bisa dicairkan.
Demikian Terima kasih.