Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86093474

Rincian Aduan

LGWP86093474

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
25 Feb 2025
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb. Mohon pencerahannya Bapak/Ibu kira-kira kapan untuk pencairan sertifikasi carry over TW 4 kabupaten kendal? Terimakasih

Disposisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:29 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait

Progress

Selasa, 04 Maret 2025 - 08:16 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal


Yth. Saudara Pelapor

Termakasih atas aduan Saudara , Kami informasikan bahwa sesuai dengan mekanisme/ketentuan, bahwa Pencairan Carry over Tunjangan Profesi harus ada Surat Keputusan (SK TPG Kurang Bayar) dari Kementerian Dikdasmen terbit. Kami telah mengusulkan SK dimaksud ke Kementerian. Sebelum SK tersebut terbit, TPG Tahun sebelumnya tidak bisa dicairkan.

Demikian Terima kasih.

Selesai

Selasa, 04 Maret 2025 - 08:16 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal


Yth. Saudara Pelapor

Termakasih atas aduan Saudara , Kami informasikan bahwa sesuai dengan mekanisme/ketentuan, bahwa Pencairan Carry over Tunjangan Profesi harus ada Surat Keputusan (SK TPG Kurang Bayar) dari Kementerian Dikdasmen terbit. Kami telah mengusulkan SK dimaksud ke Kementerian. Sebelum SK tersebut terbit, TPG Tahun sebelumnya tidak bisa dicairkan.

Demikian Terima kasih.