Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86069298

Rincian Aduan

LGWP86069298

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
15 Jan 2022
0 ditandai
Banyak permasalahan yang terjadi dalam proses penyaringan dan penjaringan perangkat desa di purbalingga,mohon ditindak lanjutin pak gubernur,terutama desa kedunglegok kec.kemangkon.terjadi kecurangan dalam proses tersebut yang bisa dibuktikan kebenarannya tetapi kades tetap melantik.masyarakat kecil ingin menuntut keadilan dan kebenaran pak gubernur.

Disposisi

Sabtu, 15 Januari 2022 - 22:00 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 17 Januari 2022 - 08:22 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 19 Januari 2022 - 13:54 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2766 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Senin, 24 Januari 2022 - 09:24 WIB

Kabupaten Purbalingga

  • Berikut tanggapan dari Bagian Pemerintahan Kab. Purbalingga

    Terima kasih atas atensi Saudara,
    Pelaksanaan kegiatan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Kedunglegok Kecamatan Kemangkon sudah selesai dilaksanakan.
    Kemudian dengan mendasarkan pada Rekomendasi Camat Kemangkon Nomor : 141.3/001 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Terhadap Calon Perangkat Desa Kedunglegok Kecamatan Kemangkon maka Kades dengan berpedoman pada Perbup Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 berkewajiban untuk melantik Calon Perangkat Desa yang memperoleh peringkat pertama di tiap formasi untuk dilantik menjadi perangkat Desa.
    Demikian tanggapan dari kami, kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

    (yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2766)