Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP86034232
KABUPATEN PEKALONGAN, 17 Apr 2023
Kami karyawan PT.Kabana Tekstil Kab.Pekalongan mengadukan pembayaran THR dan Gaji maret 25%, diatas juga ada keputusan antara manajemen dan serikat...yang diputuskan sendiri tanpa koordinasi dengan anggota serikat...yang sebelumnya memang dari awal menolak THR 25%..karena sesuai ketentuan menteri tenaga kerja THR diberikan H-7 dan tidak boleh dicicil..mohon ditindak lanjuti pak...
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 18 April 2023 - 00:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 18 April 2023 - 14:20 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 06 Juni 2023 - 09:15 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Pengawas Kami dari Satwasker wilayah Pekalongan dengan hasil :
Analisis :
1. Sektor Usaha Industri padat karya khususnya Industri Tekstil merupakan salah satu sector yang mengalami dampak terburuk dari pandemi Covid-19, sehingga kinerja keuangan perusahaan mengalami penurunan yang cukup signifikan, akibat dari keterlambatan order dan terhambatnya distribusi bahan baku maupun penjualan.
2. Akibat menurunnya kinerja Keuangan perusahaan, berakibat pada terhambatnya arus kas perusahaan sebagai dasar untuk membayar upah karyawan.
3. Perusahaan tanpa kesepakatan bersama dengan Serikat Pekerja Perusahaan ( KSPN ) Kabana Textil Industri pada tanggal 9 Pebruari 2023 telah mengumumkan system pembayaran upah yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Perusahaan dengan Serikat Pekerja dimana upah karyawan dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya
4. Pemungutan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan yang tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya disampaikan ke Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari
Kesimpulan dan Saran :
1. Pembayaran upah bagi Pekerja sebaiknya disesuaikan dengan PKB dan/atau sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Perusahaan sehingga tidak menimbulkan keresahan
2. Perusahaan wajib membayar denda akibat keterlambatan upah yang dibayarkan pada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Pemotongan upah karyawan untuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya dikomunikasikan dengan Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari
4. Tindak Lanjut dari Pemeriksaan Kasus Ketenagakerjaan akan diterbitkan Nota Pemeriksaan.
Terimakasih
Selesai
Selasa, 06 Juni 2023 - 09:16 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai