Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP86005669
KABUPATEN KLATEN, 16 Feb 2023
DPPKAD Kabupaten Klaten Assalamualaikum, selamat siang mohon informasi dasar hukum yang menaungi peraturan penerbitan PBB atas nama perorangan, bagaimana dasar hukum tanah bondho desa bisa di daftarkan PBB atas namakan perorangan, serta mohon informasi bagaimanakah ketentuan penerbitan letter c dan buku bondho desa yang diterbitkan oleh kelurahan. Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 16 Februari 2023 - 14:26 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 17 Februari 2023 - 09:26 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Progress
Rabu, 22 Februari 2023 - 11:50 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan telah kami teruskan ke BPKPAD untuk ditindaklanjuti
Selesai
Rabu, 22 Februari 2023 - 11:51 WIB
Kabupaten Klaten
Wa’alaikum salam Warahmatullohi Wa barakatuh
Untuk pertanyaan saudara terkait dasar hukum tanah bondho desa bisa di daftarkan PBB atas namakan perorangan, serta mohon informasi bagaimanakah ketentuan penerbitan letter c dan buku bondho desa yang diterbitkan oleh kelurahan, maka kami persilahkan Saudara untuk menghubungi pihak desa, karena kami tidak mengatur tentang hal tersebut.
Adapun permintaan saudara tentang dasar hukum yang menaungi peraturan penerbitan PBB atas nama perorangan, dapat kami sampaikan;
1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang PBB-P2 yang dapat diunduh di tautan berikut : https://bpkpad.klaten.go.id/compro/Peraturan-daerah
2. Peraturan Bupati Klaten tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan, yang dapat diundung di tautan berikut :
http://jdih.klatenkab.go.id/v1/peraturan-bupati-2012/
Dan kami tegaskan bahwa PBB bukan bukti kepemilikan, yang menjadi acuan bukti kepemilikan adalah sertifikat yang menjadi ranah BPN.
Demikian kami sampaikan untuk menjadikan maklum.
Wassalamu’alaikum Warahmatullohi wa barakatuh