Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86005669

Rincian Aduan

LGWP86005669

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
16 Feb 2023
0 ditandai
DPPKAD Kabupaten Klaten Assalamualaikum, selamat siang mohon informasi dasar hukum yang menaungi peraturan penerbitan PBB atas nama perorangan, bagaimana dasar hukum tanah bondho desa bisa di daftarkan PBB atas namakan perorangan, serta mohon informasi bagaimanakah ketentuan penerbitan letter c dan buku bondho desa yang diterbitkan oleh kelurahan. Terima kasih

Disposisi

Kamis, 16 Februari 2023 - 14:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Jumat, 17 Februari 2023 - 09:26 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait

Progress

Rabu, 22 Februari 2023 - 11:50 WIB

Kabupaten Klaten

Laporan telah kami teruskan ke BPKPAD untuk ditindaklanjuti

Selesai

Rabu, 22 Februari 2023 - 11:51 WIB

Kabupaten Klaten

Wa’alaikum salam Warahmatullohi Wa barakatuh

Untuk pertanyaan saudara terkait dasar hukum tanah bondho desa bisa di daftarkan PBB atas namakan perorangan, serta mohon informasi bagaimanakah ketentuan penerbitan letter c dan buku bondho desa yang diterbitkan oleh kelurahan, maka kami persilahkan Saudara untuk menghubungi pihak desa, karena kami tidak mengatur tentang hal tersebut. 

Adapun permintaan saudara tentang dasar hukum yang menaungi peraturan penerbitan PBB atas nama perorangan, dapat kami sampaikan;

1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang PBB-P2 yang dapat diunduh di tautan berikut : https://bpkpad.klaten.go.id/compro/Peraturan-daerah

2. Peraturan Bupati Klaten tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan, yang dapat diundung di tautan berikut :

http://jdih.klatenkab.go.id/v1/peraturan-bupati-2012/

Dan kami tegaskan bahwa PBB bukan bukti kepemilikan,  yang menjadi acuan bukti kepemilikan adalah sertifikat yang menjadi ranah BPN.

Demikian kami sampaikan untuk menjadikan maklum.

Wassalamu’alaikum Warahmatullohi wa barakatuh