Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85850939

Rincian Aduan

LGWP85850939

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
18 Jul 2023
0 ditandai
Mohon ijin Pa Ganjar, ini tampaknya ada kontradiksi antara koran nasional dengan kondisi di lapangan. Mohon arahan nya ya. Supaya warga Sayung terdampak Toll tidak dianggap tanah musnah sesuai arahan pa Basuki Mentri PUPR. Terima Kasih semoga Pa Ganjar bisa mewakili kami di Jawa Tengah dan Indonesia .

Disposisi

Selasa, 18 Juli 2023 - 21:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 19 Juli 2023 - 06:45 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Rabu, 19 Juli 2023 - 06:46 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Rabu, 26 Juli 2023 - 16:23 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi. Istilah “tanah musnah” merupakan istilah yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Artinya penggunaan istilah tanah musnah pada Peraturan Presiden No 52 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tetap harus didasarkan pada peraturan tersebut. Namun demikian pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian kompensasi atas tanah yang terindikasi musnah tersebut sebagaimana keterangan Bapak Menteri PUPR yaitu sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 kompensasi dihitung senilai 25% NJOP x Luas Tanah. Sekarang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 dihitung oleh lembaga Appraisal. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPUTARU)