Rincian Aduan
LGWP85850939
Lihat detail lengkap aduan LGWP85850939
LGWP85850939
Admin Gubernuran
Kabupaten Demak
Kabupaten Demak
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi. Istilah “tanah musnah” merupakan istilah yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Artinya penggunaan istilah tanah musnah pada Peraturan Presiden No 52 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tetap harus didasarkan pada peraturan tersebut. Namun demikian pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian kompensasi atas tanah yang terindikasi musnah tersebut sebagaimana keterangan Bapak Menteri PUPR yaitu sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 kompensasi dihitung senilai 25% NJOP x Luas Tanah. Sekarang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 dihitung oleh lembaga Appraisal. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPUTARU)