Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85811931
KABUPATEN GROBOGAN, 22 Apr 2020
Saya mohon maaf bapak tolong didesa kami tentang bantuan pkh tak tepat sasaran,bantuan uang untuk anak sekolah di SD KETRO 1 dan sekitarnya ada yg bisa cair dan tidak bisa cair kalau yg bisa cair diminta sejumlah uang 75rb per murid jadi saya mohon untuk buat time kusus untuk memberantas koruptor didesa kami terima kasih saya di RT.05 RW.02 KETRO/DOLOGAN Kec.karang rayung kab.grobogan tolong diusut tuntas bantuan BLT pun masih senyap dan pihak bank BRI pun kayaknya ada ikut serta dalam uang bantuan untuk SD makasih pak ???? tolong cepat direspon
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 23 April 2020 - 10:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 April 2020 - 10:15 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Rabu, 17 Juni 2020 - 07:49 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.
Apabila terlewat, dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan susulan bantuan agar dapat diajukan oleh Pemerintah Desa
Berdasarkan klarifikasi Dinas Sosial Kabupaten Grobogan bahwa kalau Saudara melihat di lapangan ada KPM yang dianggap salah sasaran, maka dapat disampaikan data secara jelas, agar dapat ditindaklanjuti.
Perlu disampaikan bahwa syarat mundur peserta PKH adalah sebagai berikut :
1. Karena sudah tidak punya komponen (pendidikan,kesehatan/kesos)
2. Mandiri (mundur secara sukarela, karena sudah mampu)
3. Apabila ada KPM yang mampu tapi tidak mau mundur maka :
a. KPM akan di edukasi untuk mundur dengan membuat surat pernyataan.
b. Apabila KPM tidak mau mundur, maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk dibuatkan surat keterangan mampu. Terimakasih.
Selesai
Rabu, 17 Juni 2020 - 07:49 WIB
Kabupaten Grobogan