Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85811477

Rincian Aduan

LGWP85811477

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
04 Dec 2022
0 ditandai
Kenapa saya tidak mendapatkan bantuan langsung tunai? Saya adukan karena orang lain yang lebih mampu dari saya mendapatkannya mengapa tidak dengan saya?

Disposisi

Senin, 05 Desember 2022 - 10:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Selasa, 06 Desember 2022 - 08:31 WIB

Kabupaten Semarang

Selamat siang, terima kasih atas laporan anda. Laporan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk segera ditindaklanjuti. Terima kasih 

Progress

Senin, 31 Juli 2023 - 09:25 WIB

Kabupaten Semarang

Salam. Syarat utama mendapatkan bantuan Kementerian Sosial adalah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Cek apakah Anda sudah terdata di DTKS. Perlu diketahui bahwa tidak semua yang terdaftar di DTKS mendapatkan bansos. Masing-masing bansos memiliki syarat dan kriteria tertentu yang mana diperlukan pendaftaran untuk jenis bansos yang dibutuhkan. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, proses pengajuan bansos melalui Desa/kelurahan. Melalui muskel/musdes, Desa/Kelurahan mempunyai kewenangan menerima/menolak pengajuan bansos warga. Terima kasih.

Selesai

Selasa, 12 September 2023 - 11:33 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan sudah ditindaklanjuti