Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85811477
KABUPATEN SEMARANG, 04 Dec 2022
Kenapa saya tidak mendapatkan bantuan langsung tunai? Saya adukan karena orang lain yang lebih mampu dari saya mendapatkannya mengapa tidak dengan saya?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 05 Desember 2022 - 10:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Desember 2022 - 08:31 WIB
Kabupaten Semarang
Selamat siang, terima kasih atas laporan anda. Laporan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk segera ditindaklanjuti. Terima kasih
Progress
Senin, 31 Juli 2023 - 09:25 WIB
Kabupaten Semarang
Salam. Syarat utama mendapatkan bantuan Kementerian Sosial adalah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Cek apakah Anda sudah terdata di DTKS. Perlu diketahui bahwa tidak semua yang terdaftar di DTKS mendapatkan bansos. Masing-masing bansos memiliki syarat dan kriteria tertentu yang mana diperlukan pendaftaran untuk jenis bansos yang dibutuhkan. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, proses pengajuan bansos melalui Desa/kelurahan. Melalui muskel/musdes, Desa/Kelurahan mempunyai kewenangan menerima/menolak pengajuan bansos warga. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 12 September 2023 - 11:33 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan sudah ditindaklanjuti