Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85809703
Rincian Aduan
LGWP85809703
Lampiran
Disposisi
Jumat, 01 Agustus 2025 - 10:03 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:33 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporannya kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas terkait untuk dilakukan klarifikasi
Progress
Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:40 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporannya,
Menanggapi pengaduan yang Bapak/Ibu sampaikan terkait kesulitan dalam penarikan simpanan di KSU KOWANU BMT SM NU Cabang Dukuhwaru yang sudah berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan saat ini kantor cabang dimaksud tidak beroperasi, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pengawasan dan Pembinaan KSU KOWANU BMT SM NU adalah koperasi yang terdaftar di Kabupaten Tegal dan menjadi binaan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal.
2. Tindak Lanjut Pengaduan Dinas telah menindaklanjuti aduan serupa dari masyarakat dengan melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada pengurus/pengelola koperasi yang bersangkutan.
3. Langkah yang Dapat Ditempuh Nasabah/anggota koperasi berhak meminta kejelasan kepada pengurus koperasi terkait simpanan. Apabila pengurus tidak dapat memberikan kepastian, maka anggota dapat mengajukan pengaduan resmi secara tertulis kepada Dinas Koperasi dengan melampirkan bukti keanggotaan/simpanan. Dinas akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui mediasi antara pengurus dengan anggota/nasabah.
4. Upaya Selanjutnya Dinas Koperasi akan terus melakukan pemantauan dan mendorong pengurus koperasi untuk bertanggung jawab atas kewajiban kepada anggotanya, serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan.
Selesai
Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:40 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporannya,
Menanggapi pengaduan yang Bapak/Ibu sampaikan terkait kesulitan dalam penarikan simpanan di KSU KOWANU BMT SM NU Cabang Dukuhwaru yang sudah berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan saat ini kantor cabang dimaksud tidak beroperasi, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pengawasan dan Pembinaan KSU KOWANU BMT SM NU adalah koperasi yang terdaftar di Kabupaten Tegal dan menjadi binaan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal.
2. Tindak Lanjut Pengaduan Dinas telah menindaklanjuti aduan serupa dari masyarakat dengan melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada pengurus/pengelola koperasi yang bersangkutan.
3. Langkah yang Dapat Ditempuh Nasabah/anggota koperasi berhak meminta kejelasan kepada pengurus koperasi terkait simpanan. Apabila pengurus tidak dapat memberikan kepastian, maka anggota dapat mengajukan pengaduan resmi secara tertulis kepada Dinas Koperasi dengan melampirkan bukti keanggotaan/simpanan. Dinas akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui mediasi antara pengurus dengan anggota/nasabah.
4. Upaya Selanjutnya Dinas Koperasi akan terus melakukan pemantauan dan mendorong pengurus koperasi untuk bertanggung jawab atas kewajiban kepada anggotanya, serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan.