Rincian Aduan : LGWP85802228

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 11 May 2020

selamat siang pak Mohon untuk dapat ditindak lanjuti perusahaan yang ada di kab. semarang tepatnya pt starlight dan glory yang mana sebuah tunjangan hari raya (THR) hanya 50% sedangkan mengacu pada SE kemenaker boleh dilakukan tetapi harus dalam satu tahun yang sama,keuangan perusahaan juga stabil,benefit sudah tidak diberikan dan berdikusi dengan pekerja,lha ini malah tidak berdiskusi dan tidak boleh bertanya,apakah masuk diskriminasi? mohon dapat disikapi akan hal ini. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 11 Mei 2020 - 11:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 12 Mei 2020 - 14:18 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjti

Progress

Selasa, 12 Mei 2020 - 19:06 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Mohon maaf sebelumnya, saudara dari perusahaan pt starlight atau glory ya? untuk memudahkan koordinasi dalam penanganan kasusnya. terimakasih

Selesai

Selasa, 07 Juli 2020 - 13:06 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai. terimakasih