Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85792256

Rincian Aduan

LGWP85792256

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
06 Mar 2026
0 ditandai

TANGGAPAN PELAPOR

Kode Aduan: LGWP03422302

Saya menyampaikan keberatan keras atas penutupan aduan ini dengan status selesai, karena jawaban yang diberikan hanya berupa pernyataan akan dilakukan klarifikasi, tanpa menyampaikan hasil pemeriksaan, fakta lapangan, ataupun kesimpulan resmi terkait kendaraan yang dilaporkan.

Perlu ditegaskan bahwa dalam aduan ini telah disampaikan bukti foto kendaraan Toyota Innova hitam Nopol H 1878 XA yang menunjukkan pemasangan plat nomor dalam kondisi terbalik, yang secara logis mengindikasikan bahwa plat nomor tersebut tidak dipasang permanen dan berpotensi dilepas-pasang. Kondisi ini menimbulkan indikasi kuat bahwa plat kendaraan dapat diganti dari plat merah kendaraan dinas menjadi plat putih pribadi atau sebaliknya.

Apabila benar kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas pemerintah, maka tindakan mengganti atau memodifikasi identitas kendaraan dinas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan aset negara dan disiplin ASN.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan fasilitas negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menegaskan bahwa aset negara harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh dimanipulasi identitasnya.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap kendaraan menggunakan tanda nomor kendaraan yang sah dan tidak dimodifikasi.

Berdasarkan hal tersebut, penutupan aduan ini tanpa hasil pemeriksaan yang jelas sangat tidak dapat diterima dan berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi pelayanan publik sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Oleh karena itu saya meminta secara tegas:

  1. Status aduan LGWP03422302 dibuka kembali dan tidak ditutup secara sepihak.
  2. Dilakukan pemeriksaan faktual terhadap kendaraan Nopol H 1878 XA, termasuk status kepemilikan dan instansi pengguna.
  3. Disampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik, bukan hanya pernyataan akan dilakukan klarifikasi.
  4. Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kendaraan dinas atau manipulasi plat nomor kendaraan, maka harus diberikan sanksi disiplin tegas kepada pihak yang bertanggung jawab.
  5. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka perlu dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.

Saya tegaskan bahwa laporan ini akan terus saya kawal dan tidak dapat dianggap selesai hanya dengan jawaban administratif tanpa hasil pemeriksaan yang jelas dan tindakan nyata.

Apabila aduan ini tetap ditutup tanpa penjelasan yang memadai, maka saya akan meneruskan pengawasan dan laporan ini melalui kanal pengaduan yang lebih tinggi serta instansi pengawasan terkait.

Disposisi

Jumat, 06 Maret 2026 - 09:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Senin, 09 Maret 2026 - 11:26 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Laporan telah diteruskan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II

Progress

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:12 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Menindaklanjuti aduan Saudara mengenai plat nomor kendaraan dinas yang terpasang terbalik, kami informasikan bahwa saat ini plat nomor tersebut telah diperbaiki dan dipasang sebagaimana mestinya. Terima kasih atas perhatian dan laporan Saudara yang telah kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan terhadap kendaraan Toyota Innova hitam dengan Nopol H 1878 XA dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah


Tindak Lanjut Tambahan


1. Kendaraan telah diverifikasi sebagai aset dinas yang sah, dan pemasangan plat nomor sempat longgar akibat kondisi jalan, bukan indikasi manipulasi.

2.Tidak ditemukan pelanggaran pengelolaan aset negara sesuai PP No. 27/2014 dan UU No. 22/2009.

3.Status aduan ditutup sebagai "SELESAI" dengan bukti perbaikan yang dapat diverifikasi lebih lanjut jika diperlukan.