Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85783282
Rincian Aduan
LGWP85783282
Verifikasi
Public
Mohon disampaikan ke Dinas Pendidikan Surakarta/Kartasura Pak, apakah untuk mutasi/ memindahkan anak dari / ke sekolah SMP Negeri apabila dimintai kontribusinya kepada sekolah berupa uang atau seperangkat Komputer bisa dikatakan sebagai PUNGLI ataukah memang dibenarkan. karena ini terjadi SMP N 1 Kartasura disaat saya mencarikan sekolah untuk anak saya mohon informasinya
Disposisi
Minggu, 16 Juli 2017 - 07:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Rabu, 19 Juli 2017 - 07:53 WIBDINAS PENDIDIKAN
Musyawarahkan dengan Komite Sekolah dan cek apakah sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud 75 tahun 2016, dan aturan lainnya yang relevan.