Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85783282
KOTA SURAKARTA, 15 Jul 2017
Mohon disampaikan ke Dinas Pendidikan Surakarta/Kartasura Pak, apakah untuk mutasi/ memindahkan anak dari / ke sekolah SMP Negeri apabila dimintai kontribusinya kepada sekolah berupa uang atau seperangkat Komputer bisa dikatakan sebagai PUNGLI ataukah memang dibenarkan. karena ini terjadi SMP N 1 Kartasura disaat saya mencarikan sekolah untuk anak saya mohon informasinya
Disposisi
Minggu, 16 Juli 2017 - 07:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Juli 2017 - 07:53 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN