Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85692995
Rincian Aduan
LGWP85692995
Selesai
Public
adik Saya baru saja ketilang di Daerah Purbalingga tepatnya di Pos jaga Usman janatin sekitar pukul 14.00 wib , pada tanggal 10 Maret 2022 dengan pelanggaran tidak menggunakan Helm , tidak ada SIM , dan lupa membawa STNK , dan saya akhirnya menjemput ke lokasi tersebut dan menemui anggota yg bertugas , anggota tersebut meminta untuk titip denda Rp 300 ribu , tetapi saya menolak dan menginkan di tilang ikut sidang , motor di bawa ke satlantas Polres Purbalingga sebagai jaminan Anggota tersebut mengatakan bisa di tukar dengan STNK asli sebagai jaminan tilang, hari ini tanggal 11 Maret 2022 , adik saya ke satlantas polres Purbalingga sendirian membawa STNK asli sebagai jaminan tilang, adik saya menemui anggota yg kemarin menilang tetapi di mintai 400 RB cash sebagai denda tilang dan motor bisa di bawa pulang dikarenakan panik adik saya nurut, saya mohon bantuannya dari bapak gubernur untuk menindaklanjuti kasus ini, Anggota tersebut waktu menilang di pos Usman janatin menggunakan Rompi hijau tetapi tidak ada namanya, menggunakan motor Vario 125 ESP, adik saya ketilang menggunakan motor Honda beat dengan nopol R 2032 OV warna hitam, tolong untuk di tindak lanjuti
Topik
Disposisi
Jumat, 11 Maret 2022 - 13:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 11 Maret 2022 - 13:00 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Dika Anjar Saputra. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 22 Maret 2022 - 13:49 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Disarankan kepada pengadu untuk mengadukan perkaranya ke kepolisian terdekat dengan membawa bukti-bukti