Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85651335
Rincian Aduan
LGWP85651335
Selesai
Public
Selamat siang bapak. Maaf sblmnya. Singkat cerita. An sy pribadi belum pernah macet angsran. Di BPR gunung riski semarang. Sy mencoba meminta penagguhan angsr. Tp ditolak. Krn sdh trlmbt 3bln. semua usaha sdh merasakan lesu sejak awal tahun. Sebagai bahan pertimbangan. Menjadi nasabah perbankan puluhan tahun tidak pernah macet. Usaha sya vaccum semua. Dikampung sy membantu kerjasma dgn Ibu2PKK dengan produk raja salad semarang. Dan usaha rental sy sepi.kasihan supir2 sy. Mohon kiranya bapak bs mambantu .karena rumah mau diproses lelang. Sy minta keringanan smpe desember 2020. Tp ditolak. Semoga perang ini cepat berakhir. Dan sy siap membuka lapangan pekerjaan yg banyak. Trmksih. Salam sehat dan bahagia untuk kita semua.
Disposisi
Rabu, 15 April 2020 - 15:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 15 April 2020 - 21:08 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, seluruh Perusahaan Perbankan atau Perusahaan Leasing menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peratuan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:08 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:08 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466