Rincian Aduan : LGWP85627360

Selesai Public

LAIN-LAIN, 17 Sep 2014

Nyuwun sewu pak.. hanya ingin menanyakan apakah ada kemungkinan tenaga honorer dengan SK. bln Oktober 2005 untuk diangakat menjadi PNS.. Suwun.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 17 September 2014 - 21:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 18 September 2014 - 07:18 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih, akan kami teruskan kepada bidang yang menangani.

Selesai

Kamis, 18 September 2014 - 15:51 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimaksih atas pertanyaan Saudara. Perlu kami sampaikan bahwa, bahwa kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS adalah kebijakan yang bersifat nasional dan mendasarkan pada ketentuan :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS telah dilakukan melalui tenaga honorer kategori I dan Kategori II dengan persyaratan :
  1. Berusia 19 s.d. 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006  
  2. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja secara terus menerus;
  3. Diangkat oleh Kepala Instansi Pemerintah;
  4. Dibiayai dari APBN/APBD atau  Non APBN/APBD.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka apabila Saudara diangkat menjadi tenaga honorer mulai Bulan Oktober 2005, berarti masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 tidak terpenuhi sehingga dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kesempatan Saudara menjadi PNS dapat ditempuh melalui jalur pelamar umum yang saat ini masih terbuka pendaftarannya sampai dengan tanggal 23 September 2014. Demikian untuk menjadikan maklum, dan selamat mencoba. Salam