Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85555281

Rincian Aduan

LGWP85555281

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KARANGANYAR
03 Dec 2017
0 ditandai
Kepada pak Gubernur Jawa Tengah yang terhormat Perkenalkan saya adalah warga Desa Jatirejo, Kec. Karanganyar Demak. Saya ingin menanyakan masalah Tanah Bengkok Desa /Tanah Desa. 1. Apakah Tanah Desa boleh di bangunkan bangunan permanen secara pribadi? 2. Ada kah peraturan yang menjelaskan tentang Tanah Desa? 3. Menyambung pertanyaan pertama, kalau tidak boleh, lantas siapa yang berhak menindak? Kemudian hukumnya seperti apa? 4. Mohon pak Ganjar sudi kira nya meninjau masalah ini ke desa saya. Mohon segera dibalas ya pak. Terimakasih.

Disposisi

Selasa, 05 Desember 2017 - 08:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Selasa, 05 Desember 2017 - 09:30 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 05 Desember 2017 - 10:05 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

 Berikut jawaban atas pertanyaan saudara: 1. tidak boleh. 2. TKD diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016 3. silahkan laporkan kepada Kades atau Bupati melalui Dispermades Kab Demak.

Selesai

Selasa, 05 Desember 2017 - 10:06 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab