Rincian Aduan : LGWP85507765

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 17 Apr 2020

Assalamualaikum pak ganjar. Saya mewakili seluruh pekerja lembaga keuangan mau mengutarakan keluh kesah kami. Dengan adanya surat edaran yg berisi himbauan kepada masyarakat yg berisi larangan untuk semua lembaga keuangan tidak masuk ke desa untuk melakukan penagihan,yang disini kami merasa sangat dirugikan atas himbauan tersebut. Karena akibat adanya himbauan tersebut kami tidak dapat melakukan penagihan dan tidak bisa mendapat hasil yg sudah jadi tuntutan kami dari kantor tempat kami bekerja. Mohon kiranya pak untuk di buat aturan mengenai kendala yg kami alami,bagaimanapun juga perekonomian masyarakat bisa berjalan juga berkat adanya lembaga keuangan seperti kami baik bank maupun lembaga keuangan sejenis kami. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 18 April 2020 - 14:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 21 April 2020 - 15:22 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon info daerahnya dimana supaya kami bisa koordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan pihak yang terkait.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:22 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:22 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466