Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85493756
Rincian Aduan
LGWP85493756
Disposisi
Kamis, 17 Oktober 2024 - 05:31 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:12 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:57 WIBKabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan dinas perinkop UKM
Selesai
Kamis, 17 Oktober 2024 - 11:58 WIBKabupaten Kudus
info dari dinas perinkop UKM :
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group Kudus dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 7 Januari 2022. Penyelesaian aset untuk koperasi yang dinyatakan pailit mengikuti proses yang diatur oleh hukum, khususnya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU).
Setelah koperasi dinyatakan pailit, pengadilan akan menunjuk kurator. Kurator melakukan inventarisasi semua aset koperasi. Setelah inventarisasi, kurator akan menjual aset koperasi yang pailit. Penjualan dilakukan melalui lelang publik atau metode lain yang sah menurut undang-undang. Uang hasil penjualan aset digunakan untuk melunasi utang-utang koperasi kepada para kreditur.
Setelah aset terjual, kurator membagi hasil penjualan kepada kreditur sesuai dengan skala prioritas yang diatur oleh hukum. Pembayaran biasanya dilakukan dalam urutan:
1. Biaya Kepailitan (termasuk biaya kurator dan proses hukum)
2. Kreditur Preferen (seperti pegawai yang belum dibayar gajinya, pajak negara, dll.)
3. Kreditur Konkuren (anggota koperasi)
Jadi, untuk pembagian uang hasil penjualan aset sudah menjadi tanggung jawab kurator.