Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85420194
KOTA SEMARANG, 07 Jun 2024
Sistem zonasi sekolah negeri kenapa memprioritaskan yang dekat sekolah???? Apakah sekolah ada disitu karena orang yang dekat yang bangunkah??? Kan engga , dalam 1 zona harusnya punya hak yang sama untuk memanfaatkan fasilitas negara, BAYAR PAJAKNYA SAMA, apa salahnya anak yang tinggal 4km dari sekolah sehingga dia LEBIH TIDAK DIPRIORITASKAN dibanding yang dekat??? Sekolah ada disitu ya bukan kehendaknya, harusnya dalam 1 zona punya hak yang sama, tinggal diramu parameter apa untuk memilih apakah raport atau prestasi, JANGAN JARAK, KARENA SEKOLAH DISITU BUKAN ORANG SEKITAR SITU YANG BANGUN, itu uang rakyat, semua punya hak yang sama, tidak bisa dibedakan jarak, kalau luar zona okelah, tapi ini 1 zona, salah apa anak yang di zona 1 tp jaraknya 4 km sampai tidak mempunyai kesempatan yang sama dengan sesama zonanya yang dekat sekolah???? SEKALI LAGI BUKAN KEHENDAKNYA SEKOLAH ITU DIBANGUN DISITU, dan bangunya pakai uang pajak yang dipungut SAMA RATA, harus ada keadilan pada sistem zonasi sma,kenapa tidak sama dengan zonasi SMP yang lebih adil dengan memberi nilai zona yang sama pada sesama anggota zona dan menambahkan nilai raport sebagai pembeda
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 07 Juni 2024 - 10:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Juni 2024 - 07:39 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA
Progress
Selasa, 11 Juni 2024 - 13:40 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
monggo bisa liat ketentuannya di juknis yaa, berikut kami kirimkan link juknis nya
https://pdk.jatengprov.go.id/index.php/2024/06/04/petunjuk-teknis-ppdb-sma-dan-smk-negeri-provinsi-jawa-tengah-ta-2024-2025/
Selesai
Kamis, 07 November 2024 - 09:11 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Laporan telah ditindaklanjuti dan Proses telah selesai.Terimakasih