Saya menyampaikan keberatan keras atas penanganan laporan masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas dengan identitas kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan tersebut telah disampaikan melalui kanal Laporgub Provinsi Jawa Tengah, yaitu:
LGWP69335965
https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP69335965
LGWP76205871
https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP76205871
LGWP37777203
https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP37777203
LGWP66633738
https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP66633738
Dalam laporan tersebut telah dilampirkan bukti foto kendaraan dinas Honda HR-V dengan nomor polisi H 1334 XA yang menggunakan identitas kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan kendaraan dinas pemerintah.
Namun dalam tanggapan yang diberikan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, tidak terdapat langkah penertiban maupun penegakan aturan. Jawaban yang disampaikan hanya bersifat normatif tanpa adanya tindakan konkret.
Jawaban tersebut pada praktiknya membenarkan kondisi kendaraan yang dilaporkan, namun tidak diikuti dengan langkah penindakan ataupun penertiban kendaraan dinas tersebut.
Kondisi ini menimbulkan indikasi kuat bahwa Bapenda justru menutupi dan melindungi ASN yang melakukan pelanggaran, sehingga laporan masyarakat yang telah disertai bukti tidak ditindaklanjuti secara transparan.
Selain itu terdapat informasi bahwa kendaraan tersebut digunakan di lingkungan Samsat Semarang III, sehingga muncul indikasi bahwa perkara ini berkaitan dengan pimpinan atau pejabat di lingkungan Samsat Semarang III, yang menyebabkan persoalan tersebut tidak ditangani secara terbuka dan justru ditutup melalui jawaban administratif.
Apabila benar demikian, maka kondisi ini menunjukkan potensi konflik kepentingan dalam penanganan laporan, karena instansi yang seharusnya melakukan penertiban justru berada dalam posisi melindungi pihak yang melakukan pelanggaran.
Situasi ini juga menimbulkan indikasi maladministrasi dalam penanganan pengaduan masyarakat, karena laporan yang telah dilengkapi bukti tidak diikuti dengan tindakan korektif sebagaimana mestinya.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas tersebut, termasuk menelusuri siapa pengguna kendaraan, siapa yang memberikan izin, dan alasan penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai.
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pemeriksaan disiplin ASN terhadap oknum yang menggunakan kendaraan tersebut dan memprosesnya melalui sidang disiplin ASN apabila terbukti melanggar ketentuan.
- Mencabut hak penggunaan kendaraan dinas dari oknum ASN tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.
- Menarik dan menertibkan kendaraan dinas yang dimaksud, serta memastikan penggunaan TNKB kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum lalu lintas, termasuk penindakan tilang apabila kendaraan tersebut menggunakan identitas kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Seluruh kendaraan dinas pada instansi terkait wajib ditempeli stiker logo dan tulisan nama instansi secara permanen pada bagian bodi luar kendaraan, sehingga kendaraan dinas dapat dengan mudah dikenali dan diawasi oleh masyarakat.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan, hasil audit investigatif, serta tindakan yang telah diambil secara transparan melalui sistem Laporgub.
Saya juga meminta agar laporan ini tidak kembali ditutup secara administratif tanpa penjelasan dan tindakan nyata, karena bukti yang dilampirkan dalam laporan sebelumnya telah menunjukkan kondisi kendaraan secara jelas.
Penanganan yang tegas dan transparan sangat penting untuk menjaga integritas aparatur pemerintah serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan publik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.