Rincian Aduan : LGWP85212067

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 26 Jan 2021

Pak mohon pencerahanya soal tanak ex bengkok yang masih dikelola para perangkat desa padahal sudah dapat tunjangan dan siltab, prakteknya sudah dapat gaji dan tunjangan tapi bengkok masih digarap atau dijual.trim

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 27 Januari 2021 - 05:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 27 Januari 2021 - 09:56 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya,terkait hal tersebut akan kami koordinaskian ke dinas terkait untuk mendapatkan penjelasan terkait masalah tersebut, terimakasih dump mohon bersabar.

Selesai

Senin, 01 Februari 2021 - 10:48 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Penanya Yth,

Terkait dengan bengkok dan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa :
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan berupa :
a. penghasilan tetap;
b. tunjangan yang sah; dan
c. penerimaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
sedangkan pada ayat (5) disebutkan bahwa :
"Hasil pengelolaan tanah bengkok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b."

itu berarti memang selain mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan, hasil dari pengelolaan tanah bengkok juga dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang sah.

Terimakasih