Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85151864
KABUPATEN PATI, 12 Jan 2024
Berdasarkan informasi dari pihak kemenkeu, alokasi dana dari pusat untuk pemberian tambahan 50% thr dan gaji ke 13 sudah ditransfer ke daerah yg mengajukn pd tgl 29 desember 2023. Lalu kapan daerah pati akan mencairkan tunjangan tersebut?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 13 Januari 2024 - 06:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Januari 2024 - 09:54 WIB
Kabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Rabu, 07 Februari 2024 - 14:48 WIB
Kabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Rabu, 07 Februari 2024 - 14:56 WIB
Kabupaten Pati
Dari Disdikbud.
Dana tersebut di transfer itu ke daerah pada tanggal 29 Desember 2023, sedangkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024 Nomor 39 Tahun anggaran 2023 telah ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2023. anggaran tersebut bisa dicairkan apabila masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024, karena dana baru masuk pada tanggal 29 Desember 2023 sehingga belum masuk pada DPA 2024. Jadi dana atambahan 50 persen THR dan Gaji ke 13 akan dicairkan setelah pergeseran Anggaran 2024.