Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85146809
KABUPATEN DEMAK, 25 Jun 2022
Salam, saya mau bertanya di desa saya ada kepengurusan sertifikat massal yg di akomodir oleh pemdes. Tetapi dilapangan ditarik biaya antara 400-600 ribu untuk satu sertifikat. Dan penarikan biaya tdk transparan di fungsikan untuk apa saja serta tidak diberi kwitansi bukti pembayaran, jika di minta kwitansipun pemdes tidak bs memberi. Pertanyaannya apakah itu legal, jika tidak apakah ada tindak lanjut untuk mengatasi hal tersebut. Karena banyak masyarakat yg sudah di tarik biaya tersebut. Mohon kejelasan lebih lanjut. Terimakasih.
Disposisi
Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:11 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih aduan Sdr. kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:12 WIB
Kabupaten Demak
Terima kasih aduan Sdr. kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 27 Juni 2022 - 13:55 WIB
Kabupaten Demak
ditempat
Sesuai penyuluhan PTSL yang d sampaikan dari BPN Kejari polres , bahwa untuk besaran biaya pra PTSL adalah merupakan hasil dari musyarawah desa ( musdes).