Rincian Aduan : LGWP85146809

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 25 Jun 2022

Salam, saya mau bertanya di desa saya ada kepengurusan sertifikat massal yg di akomodir oleh pemdes. Tetapi dilapangan ditarik biaya antara 400-600 ribu untuk satu sertifikat. Dan penarikan biaya tdk transparan di fungsikan untuk apa saja serta tidak diberi kwitansi bukti pembayaran, jika di minta kwitansipun pemdes tidak bs memberi. Pertanyaannya apakah itu legal, jika tidak apakah ada tindak lanjut untuk mengatasi hal tersebut. Karena banyak masyarakat yg sudah di tarik biaya tersebut. Mohon kejelasan lebih lanjut. Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini