Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85146809

Rincian Aduan

LGWP85146809

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
25 Jun 2022
0 ditandai
Salam, saya mau bertanya di desa saya ada kepengurusan sertifikat massal yg di akomodir oleh pemdes. Tetapi dilapangan ditarik biaya antara 400-600 ribu untuk satu sertifikat. Dan penarikan biaya tdk transparan di fungsikan untuk apa saja serta tidak diberi kwitansi bukti pembayaran, jika di minta kwitansipun pemdes tidak bs memberi. Pertanyaannya apakah itu legal, jika tidak apakah ada tindak lanjut untuk mengatasi hal tersebut. Karena banyak masyarakat yg sudah di tarik biaya tersebut. Mohon kejelasan lebih lanjut. Terimakasih.

Disposisi

Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:11 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih aduan Sdr. kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Progress

Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:12 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih aduan Sdr. kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Senin, 27 Juni 2022 - 13:55 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
ditempat

Sesuai penyuluhan PTSL yang d sampaikan dari  BPN Kejari polres , bahwa untuk besaran biaya pra PTSL  adalah merupakan hasil dari musyarawah desa ( musdes).