Selasa, 08 Maret 2022 - 15:39 WIB
Kota Surakarta
Yth. Bapak / Sdr. Hartono
Tanggapan dari kami sebagai berikut :
Kriteria penerima bantuan sosial bagi warga miskin adalah seluruh warga miskin yg sudah ada di dalam Database Kemiskinan. Dan pendataan warga miskin yang selanjutnya akan dimasukan ke dalam Database Kemiskinan telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur dengan melibatkan masyarakat dengan mengakomodir usulan pengajuan bantuan sosial dari masyarakat, yaitu dari tingkat RT, RW dan juga Kelurahan sesuai alamat domisili pengusulan warga yang bersangkutan tersebut.
Jika memang yang bersangkutan belum pernah mendapatkan bantuan sosial jenis apapun dari Pemerintah, diharapkan kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan pengecekan data diri dengan membawa identitas diri berupa KK dan KTP yang masih berlaku ke Kantor Kelurahan setempat sesuai domisili KK dan KTP tersebut, dengan mendatangi Petugas TPK Kelurahan, untuk melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan sudah masuk ke dalam Database Kemiskinan (warga miskin), yaitu Database eSIKS maupun Database DTKS.
Dan jika yang bersangkutan belum terdaftar di dalam Database eSIKS maupun Database DTKS, maka yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri ke Petugas TPK Kelurahan setempat sesuai alamat domisili KK dan KTP tersebut, sekaligus untuk memohon agar dapat segera dilakukan Home Visit, sehingga fasilitasi pemberian bantuan sosial yang di inginkan dapat terwujud secara mekanisme dan prosedur.
Penentuan apakah seseorang berhak tercantum dalam SK Gakin, secara mekanisme adalah sebagai berikut :
1. Data pengajuan dari warga akan dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh Tim TPK Kel sesuai domisili, setelah itu akan ada tinjauan di lapangan dan akan ada pengelompokan sesuai dengan kategori dari P1 s.d P6.
2. Jika data tersebut masuk dalam kategori P1 dan P2 maka yang bersangkutan akan di proses untuk dapat masuk ke dalam SK Gakin
3. Jika yang bersangkutan masuk ke dalam kategori P3 s.d P6, maka akan masuk dalam SK Rentan Resiko Sosial, yang akan dilakukan monitoring berkala apakah yang bersangkutan akan masuk ke dalam kategori P1 dan P2.
4. Jika yang bersangkutan masuk ke dalam kategori P1 dan P2, data tersebut akan dikirim ke Pemerintah Pusat, untuk kemudian akan dimasukan ke dalam DTKS yang selanjutnya akan diprioritaskan sebagai calon penerima bantuan sosial PKH maupun BPNT tahapan berikutnya.
Demikian tanggapan dari kami atas aduan Bapak/Sdr.. semoga dapat membantu menjawab apa yang menjadi pertanyaan anda.