Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85095457

Rincian Aduan

LGWP85095457

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
08 Mar 2022
0 ditandai
Saya ingin menanyakan berapa tarif sertifikat tanah dalam masa pemutihan.kenapa beda desa beda tarif nya.mohon penjelasannya. Terimakasih

Disposisi

Rabu, 09 Maret 2022 - 08:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 09 Maret 2022 - 12:44 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami tindak lanjuti.

Selesai

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah Kab.Tegal : Desa selarang kidul menjadi lokasi desa PTSL tahun 2022
Tetapi kami belum mengadakan penyuluhan di desa tersebut.
Sosialisasi baru dilaksanakan kepada seluruh Kepala Desa lokasi PTSL 2022, bahwa biaya PTSL sesuai dengan SKB tiga menteri

Bahwa kejadian ini diluar kendali kami, karena kami belum melaksanan penyuluhan kepada calon peserta PTSL.

Setelah kasus ini, besok kami akan ke desa selarang kidul untuk mengumpulkan keterangan