Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85094988
Rincian Aduan
LGWP85094988
Selesai
Public
Mohon maaf pak menganggu waktunya , saya ingin melaporkan pak mohon dicek Tetang bantuan dan bedah rumah didesa kami ,saya dan kluarga dari dulu belum pernah dapat bantuan apa aja dari pemerintah pak, moho bergerak tegas pak kami juga butuh bantuan dari pemerintah,kami rakyat miskin pak kalo gak kerja merantau kemana2 gak bakal bisa makan pak ,rumah saya juga masih gubug kayu pak,apakah saya orang kaya pak, bukan .malah tetangga dan admin bedah rumah malah punya segalanya dapat bedah rumah pak ,mohon bantuannya pak,terimakasih
Disposisi
Minggu, 13 November 2022 - 15:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 14 November 2022 - 08:24 WIBKabupaten Boyolali
laporan kami terima
Progress
Kamis, 17 November 2022 - 14:47 WIBKabupaten Boyolali
untuk bantuan bedah rumah ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi terkait hal tersebut, silahkan menghubungi perangkat desa setempat untuk keterangan lebih lanjut atau anda bisa menghubungi kami untuk masalah bantuan perumahan di Kantor DPKP kab. Boyolali Perkantoran Terpadu Kabupaten Boyolali, Alun-Alun Lor Kragilan, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah 57323. (0276) 320959, dpkp@boyolalikab.go.id
sekilas dapat kita berikan proses dan syarat yang dibutuhkan diantaranya: Memenuhi status hunian dan status finasial
Setelah itu, kamu harus membentuk atau mengikuti Kelompok Penerima Bantuan (KPB) sebelum daftar program bedah rumah.
Anggota kelompok ini merupakan penerima bantuan bedah rumah dari pemerintah yang nantinya akan saling membantu memperbaiki atau membangun ulang rumah.Pasalnya, prinsip utama program bedah rumah adalah gotong royong.Pemerintah hanya memberi stimulus dana, sehingga masyarakat mengerjakan sendiri pelaksanaannya.
Selain itu, berikut syarat lainnya yang harus dipenuhi:
WNI dan sudah berkeluarga.
Memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa.
Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tak layak huni.
Tempat tinggal sekarang merupakan satu-satunya rumah milik pendaftar.
Sebelumnya belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan.
Penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bersedia berswadaya dan membentuk KPB.
Pembentukan KPB sendiri harus memenuhi syarat berikut:
Terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
Anggota kelompok maksimal 20 orang.
Anggota berdomisili di desa atau kelurahan yang sama.
Kepala desa atau lurah akan membentuk dan menetapkan kelompok.
Setelah memenuhi seluruh syarat dan kriteria, ikuti cara daftar bedah rumah berikut ini:
Mengajukan permohonan ke Kepala Desa, nantinya Bupati akan mengkoordir proses pendataan.
Jumlah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di desa atau kelurahan akan didata secara keseluruhan.
Tiap desa atau kelurahan akan mengusulkan minimal 20 unit hunian tak layak huni.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan calon penerima.
KPA atau Kepala Satker akan mengesahkan calon penerima dan berubah jadi penerima bantuan bedah rumah.
Dana bantuan akan dicairkan melalui bank atau pos penyalur.
Perlu kamu ketahui, pemerintah bisa jadi menyalurkan bantuan dalam bentuk bahan bangunan.
Selesai
Kamis, 17 November 2022 - 14:48 WIBKabupaten Boyolali
demikian tanggapan kami