Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85049259

Rincian Aduan

LGWP85049259

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
28 Sep 2026
0 ditandai

Pak Gubernur Yth,

Mohon dengarkan suara hati kami.

Jabatan fungsional Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Terapis Gigi dan Mulut, serta Tenaga Sanitasi Lingkungan se Kabupaten Banyumas saat ini tidak mendapatkan hak nya dengan alasan nomenklatur baru. Padahal tugas kami sama dengan nomenklatur jabatan sebelumnya. Sudah berbulan bulan kami tidak mendapatkan hak kami, tunjangan fungsional kami di nonaktifkan oleh Bupati, padahal di Kabupaten lain masih bisa mendapatkan tunjangan yang sama.


Tolong pak Gubernur, kami juga sama sama bekerja, sama sama mengabdi, sama bertugas dengan segala bidang pengabdian untuk masyarakat. Kenapa hak kami saja yg dihilangkan? Sementara profesi kesehatan lain tidak terdampak. Capek kami sama, pengorbanan kami sama, namun hak kami tidak diberi, entah sampai kapan kami harus menunggu.


Ini terjadi merata untuk 3 profesi tersebut, di 40 Puskesmas se Kabupaten Banyumas Pak Gubernur. Tolong kami pak mohon , meski jumlahnya hanya ratusan ribu namun sangat berarti untuk kami. Semoga pak Gubernur bisa menjembatani agar kami 3 profesi bisa mendapatkan hak kami lagi . Kami sangat berharap. Terimakasih pak Gubernur.

Disposisi

Selasa, 29 September 2026 - 08:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami dispo ke opd terkait

Progress

Kamis, 01 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Kabupaten Banyumas

Dari: BADAN KEPEGAWAIAN PENGEMBANGAN SDM


Dibalas Pada Tanggal 01 Oktober 2026

Terima kasih atas aduan yang disampaikan.

Terhadap permasalahan tersebut dapat kami sampaikan bahwa pemberian tunjangan jabatan fungsional mengacu pada Peraturan Presiden.

Untuk JF Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Terapis Gigi dan Mulut, serta Tenaga Sanitasi Lingkungan, sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Presiden yang mengatur terkait tunjangan fungsional JFnya.

Setelah adanya penyesuaian nomenklatur jabatan terhadap ketiga jabatan tersebut, sudah dilakukan upaya dengan berkonsultasi ke Kementerian Kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Badan Keuangan dan Aset Daerah serta perwakilan dari JF terkait, dengan hasil pada intinya pemberian tunjangan JF tidak dapat dibayarkan berdasarkan tunjangan dengan nomenklatur yang lama dan harus menunggu Peraturan Presiden sesuai nomenklatur jabatan yang baru, yang saat ini sedang diproses oleh Kementerian Kesehatan.

Selesai

Kamis, 01 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Kabupaten Banyumas

Dari: BADAN KEPEGAWAIAN PENGEMBANGAN SDM


Dibalas Pada Tanggal 01 Oktober 2026 13:07:23

Terima kasih atas aduan yang disampaikan.

Terhadap permasalahan tersebut dapat kami sampaikan bahwa pemberian tunjangan jabatan fungsional mengacu pada Peraturan Presiden.

Untuk JF Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Terapis Gigi dan Mulut, serta Tenaga Sanitasi Lingkungan, sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Presiden yang mengatur terkait tunjangan fungsional JFnya.

Setelah adanya penyesuaian nomenklatur jabatan terhadap ketiga jabatan tersebut, sudah dilakukan upaya dengan berkonsultasi ke Kementerian Kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Badan Keuangan dan Aset Daerah serta perwakilan dari JF terkait, dengan hasil pada intinya pemberian tunjangan JF tidak dapat dibayarkan berdasarkan tunjangan dengan nomenklatur yang lama dan harus menunggu Peraturan Presiden sesuai nomenklatur jabatan yang baru, yang saat ini sedang diproses oleh Kementerian Kesehatan.