Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85018138
KABUPATEN PURBALINGGA, 20 May 2022
Kami ingin melengkapi persyaratan nikah yaitu meminta surat pernyataan penasehatan dari puskesmas kec. kemangkon purbalingga. Kami sudah bawa surat keterangan imunisasi TT dan test pack dari Bidan sebelumnya. Tapi, setelah kami ke Puskesmas Kemangkon, kami disuruh bayar Rp 110.000 dengan rincian salah satunya biaya untuk suntik imunisasi TT Rp 40.000. Padahal kami TIDAK disuntik TT di Puskesmas Kemangkon, tapi TETAP ditarik biaya. Kami sudah mengajukan protes ke nakes yang bersangkutan, namun tidak diterima dengan alasan hal tersebut sudah sesuai prosedur. Bahkan nakes yang bersangkutan juga mengatakan bahwa sekalipun yang ingin menikah adalah wanita menopause, TETAP disuruh bayar biaya imunisasi TT, padahal jelas tidak disuntik TT. Selain itu juga biaya suntik imunisasi TT tidak sesuai perda. harusnya Rp 20.000 , ini justru di tarik Rp 40.000. Sesuai : PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 21 TAHUN 2012 T E N T A N G PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, DAN LABORATORIUM KESEHATAN, DAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, DAN LABORATORIUM KESEHATAN KABUPATEN PURBALINGGA MOHON PETUNJUK DAN ARAHAN. TERIMAKASIH
Disposisi
Jumat, 20 Mei 2022 - 13:54 WIB
Verifikasi
Senin, 23 Mei 2022 - 08:34 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Selasa, 24 Mei 2022 - 07:52 WIB
Kabupaten Purbalingga
Selesai
Selasa, 24 Mei 2022 - 15:45 WIB
Kabupaten Purbalingga