Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84996855

Rincian Aduan

LGWP84996855

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
19 Jan 2022
0 ditandai
Bapak gubernur Ganjar Pranowo tolong kami ...pedagang pasar tanjung juwiring Klaten khususnya merasa terbebani dengan keputusan perda restribusi sekarang ini.kami baru bangkit dari keterpurukan dimasa pandemi ini. Restribusi bulanan yg ditetapkan sangat sangat menjadi beban kami. Kita libur jualan pun wajib membayar restribusi. Kami sangat sangat terbebani dengan hal ini. Akhirny tgl 17 Januari kami melaksanakan cuti bersama smua pedagang.karena kami lelah dengan hal ini.....kami mengadu kesana kemari blm ada hasilnya. Tolong bantu kami pak.........seribu rupiah sangat berharga bagi kami. Terima kasih banyak buat gubernurku tercinta. Salam santun dari kami buat bapak gubernur Ganjar Pranowo. Dari kami pejuang recehan pasar tanjung juwiring Klaten Jawa tengah.

Disposisi

Rabu, 19 Januari 2022 - 06:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Rabu, 19 Januari 2022 - 11:10 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait

Selesai

Kamis, 20 Januari 2022 - 13:08 WIB

Kabupaten Klaten

KLARIFIKASI ATAS ADUAN PEDAGANG PASAR TANJUNG KEC. JUWIRING KAB. KLATEN Pada Tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Klaten memulai pelaksanaan Perda baru yang terkait dengan pengelolaan pasar rakyat, adapun Perda-Perda Tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Perda No. 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
  2. Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
  3. Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Didalam ketentuan Perda No. 10 Tahun 2019 disebutkan bahwa pedagang pasar dikategorikan menjadi 2 yaitu pedagang tetap dan pedagang tidak tetap. Pedagang tetap adalah pedagang yang menempati dasaran pasar secara rutin dan terus menerus sedangkan pedagang tidak tetap adalah pedagang yang menempati dasaran pasar secara tidak rutin atau tidak terus menerus. Penarikan retribusi untuk pedagang tetap dilakukan secara bulanan sedangkan pedagang tidak tetap dilakukan secara harian. Pada penentuan kategori pedagang tersebut, pedagang bisa memilih untuk dikategorikan sebagai pedagang tetap atau sebagai pedagang tidak tetap menyesuaiakan dengan karakter cara berjualannya masing-masing. Terkait dengan besaran tarif retribusi pada Perda No. 2 Tahun 2020 dan Perda No. 2 Tahun 2021 memang ada kenaikan tarif retribusi menyesuaiakan dengan perkembangan harga-harga terakhir, hal ini dikarenakan tarif retribusi pasar belum pernah disesuaikan sejak Tahun 2011. Struktur tarif retribusi disesuaikan dengan kelas-kelas pasarnya (kelas 1,2 dan 3)  yang mana kelas pasar tersebut diukur dari tingkat keramaian dan besar pasarnya. Secara khusus terkait dengan pelaksanaan Perda tersebut di Pasar Tanjung Kecamatan Juwiring Kab. Klaten sudah dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan paguyuban pedagang Pasar Tanjung. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk menjadikan periksa.