Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP84996855
KABUPATEN KLATEN, 19 Jan 2022
Bapak gubernur Ganjar Pranowo tolong kami ...pedagang pasar tanjung juwiring Klaten khususnya merasa terbebani dengan keputusan perda restribusi sekarang ini.kami baru bangkit dari keterpurukan dimasa pandemi ini. Restribusi bulanan yg ditetapkan sangat sangat menjadi beban kami. Kita libur jualan pun wajib membayar restribusi. Kami sangat sangat terbebani dengan hal ini. Akhirny tgl 17 Januari kami melaksanakan cuti bersama smua pedagang.karena kami lelah dengan hal ini.....kami mengadu kesana kemari blm ada hasilnya. Tolong bantu kami pak.........seribu rupiah sangat berharga bagi kami. Terima kasih banyak buat gubernurku tercinta. Salam santun dari kami buat bapak gubernur Ganjar Pranowo. Dari kami pejuang recehan pasar tanjung juwiring Klaten Jawa tengah.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 19 Januari 2022 - 06:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Januari 2022 - 11:10 WIB
Kabupaten Klaten
Selesai
Kamis, 20 Januari 2022 - 13:08 WIB
Kabupaten Klaten
KLARIFIKASI ATAS ADUAN PEDAGANG PASAR TANJUNG KEC. JUWIRING KAB. KLATEN Pada Tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Klaten memulai pelaksanaan Perda baru yang terkait dengan pengelolaan pasar rakyat, adapun Perda-Perda Tersebut adalah sebagai berikut:
- Perda No. 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
- Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.