Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84969909
Rincian Aduan
LGWP84969909
Lampiran
Disposisi
Jumat, 08 November 2024 - 09:51 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 08 November 2024 - 11:57 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Jumat, 08 November 2024 - 11:57 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Jumat, 08 November 2024 - 13:12 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya pada saat proses pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor karena adanya ketidaksesuaian data identitas alamat.
Baik kami informasikan,bahwa mengacu pada Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dijelaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan
selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Dijelaskan pada pasal 57 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, pada saat terjadi perubahan identitas ranmor berupa perubahan alamat, yang tidak sesuai dengan data STNK, maka pemohon akan kami layani untuk melakukan pengajuan registrasi perubahan identitas, untuk tujuan validitas data ranmor sesuai dengan data identitas pemilik ranmor yang telah terintegrasi dengan data Kemendagri.
Kami mohon maaf apabila dalam pelayanan, ada penyampaian kata atau kalimat yang kurang berkenan dihati saudara/i
Terima kasih atas informasi aduan yang sebelumnya telah disampaikan, kami akan melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.