Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP84969909
KOTA SEMARANG, 08 Nov 2024
Kepada Yth. Bapak/Ibu Pimpinan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Saya ingin mengajukan permohonan pertimbangan terkait kendala yang saya alami dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya akibat persyaratan kesamaan data antara KTP dan STNK. Saat ini, saya mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor karena alamat pada KTP berbeda dengan alamat yang tercantum di STNK, akibat perubahan domisili. Kendaraan ini sudah terdaftar atas nama saya sejak awal, namun perbedaan alamat menyebabkan permohonan pembayaran pajak saya ditolak, padahal saya hanya ingin melunasi kewajiban pajak secara tepat waktu. Sebagai warga yang berniat patuh, saya merasa prosedur ini cukup memberatkan dan bahkan mendorong sebagian masyarakat untuk menggunakan jasa pihak ketiga atau calo demi kelancaran proses. Oleh karena itu, saya berharap Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan adanya prosedur atau kebijakan khusus bagi wajib pajak yang mengalami perubahan alamat, namun tetap merupakan pemilik sah kendaraan tersebut. Dengan demikian, kami dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak tanpa kesulitan yang tidak perlu. Semoga kebijakan ini dapat dikaji ulang demi mempermudah masyarakat yang taat pajak. Terima kasih atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak/Ibu dalam mempertimbangkan permohonan saya. Link Sebelum nya https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGMB91724215.html
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 08 November 2024 - 09:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 08 November 2024 - 11:57 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Jumat, 08 November 2024 - 11:57 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Jumat, 08 November 2024 - 13:12 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya pada saat proses pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor karena adanya ketidaksesuaian data identitas alamat.
Baik kami informasikan,bahwa mengacu pada Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dijelaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan
selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Dijelaskan pada pasal 57 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, pada saat terjadi perubahan identitas ranmor berupa perubahan alamat, yang tidak sesuai dengan data STNK, maka pemohon akan kami layani untuk melakukan pengajuan registrasi perubahan identitas, untuk tujuan validitas data ranmor sesuai dengan data identitas pemilik ranmor yang telah terintegrasi dengan data Kemendagri.
Kami mohon maaf apabila dalam pelayanan, ada penyampaian kata atau kalimat yang kurang berkenan dihati saudara/i
Terima kasih atas informasi aduan yang sebelumnya telah disampaikan, kami akan melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.