Rincian Aduan : LGWP84969909

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 08 Nov 2024

Kepada Yth. Bapak/Ibu Pimpinan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Saya ingin mengajukan permohonan pertimbangan terkait kendala yang saya alami dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya akibat persyaratan kesamaan data antara KTP dan STNK. Saat ini, saya mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor karena alamat pada KTP berbeda dengan alamat yang tercantum di STNK, akibat perubahan domisili. Kendaraan ini sudah terdaftar atas nama saya sejak awal, namun perbedaan alamat menyebabkan permohonan pembayaran pajak saya ditolak, padahal saya hanya ingin melunasi kewajiban pajak secara tepat waktu. Sebagai warga yang berniat patuh, saya merasa prosedur ini cukup memberatkan dan bahkan mendorong sebagian masyarakat untuk menggunakan jasa pihak ketiga atau calo demi kelancaran proses. Oleh karena itu, saya berharap Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan adanya prosedur atau kebijakan khusus bagi wajib pajak yang mengalami perubahan alamat, namun tetap merupakan pemilik sah kendaraan tersebut. Dengan demikian, kami dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak tanpa kesulitan yang tidak perlu. Semoga kebijakan ini dapat dikaji ulang demi mempermudah masyarakat yang taat pajak. Terima kasih atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak/Ibu dalam mempertimbangkan permohonan saya. Link Sebelum nya https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGMB91724215.html

0 Orang Menandai Aduan Ini