"Kami menyatakan MENOLAK status 'Selesai' atas laporan ini. Jawaban dari pihak Kecamatan Sirampog sangat tidak berdasar, bersifat subjektif, dan nyata-nyata mengabaikan ancaman keselamatan jiwa warga Desa Sridadi. Berikut adalah poin-poin sanggahan kami:
- Sanggahan Teknis: Pihak Kecamatan menuding informasi kami 'tidak benar', padahal laporan kami berpijak pada Dokumen Resmi ESDM No. 545.5/9467. Pada Poin 2.c dan 3.b, secara eksplisit dinyatakan bahwa tanah di lokasi relokasi memiliki plastisitas tinggi dan kinerja timbunan yang BURUK. Kami mempertanyakan dasar keahlian geologi Kecamatan sehingga berani membantah hasil kajian teknis ESDM tersebut.
- Sanggahan Prosedur: Isu relokasi adalah kepentingan publik yang menyangkut nyawa banyak orang, bukan urusan privat. Kami menolak undangan 'pertemuan personal' di kantor kecamatan yang rentan intimidasi. Dialog harus dilakukan secara transparan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diatur dalam UU Desa.
- Dugaan Maladministrasi: Kami mendesak Bapak Gubernur untuk menurunkan Inspektorat Provinsi guna mengaudit proses pengadaan lahan senilai Rp 832.000.000,- yang menggunakan dana swadaya dan donatur. Kami menduga ada pemaksaan status 'Layak' pada lahan labil demi kepentingan oknum tertentu agar transaksi lahan tidak batal.
Kami menuntut hak atas keamanan. Jangan paksa kami pindah dari lokasi bencana lama ke lokasi bencana baru yang menjadi 'bom waktu'. Mohon intervensi segera sebelum terjadi korban jiwa.