Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84938963

Rincian Aduan

LGWP84938963

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
08 Feb 2026
1 ditandai

​"Kami menyatakan MENOLAK status 'Selesai' atas laporan ini. Jawaban dari pihak Kecamatan Sirampog sangat tidak berdasar, bersifat subjektif, dan nyata-nyata mengabaikan ancaman keselamatan jiwa warga Desa Sridadi. Berikut adalah poin-poin sanggahan kami:

  1. Sanggahan Teknis: Pihak Kecamatan menuding informasi kami 'tidak benar', padahal laporan kami berpijak pada Dokumen Resmi ESDM No. 545.5/9467. Pada Poin 2.c dan 3.b, secara eksplisit dinyatakan bahwa tanah di lokasi relokasi memiliki plastisitas tinggi dan kinerja timbunan yang BURUK. Kami mempertanyakan dasar keahlian geologi Kecamatan sehingga berani membantah hasil kajian teknis ESDM tersebut.
  2. Sanggahan Prosedur: Isu relokasi adalah kepentingan publik yang menyangkut nyawa banyak orang, bukan urusan privat. Kami menolak undangan 'pertemuan personal' di kantor kecamatan yang rentan intimidasi. Dialog harus dilakukan secara transparan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diatur dalam UU Desa.
  3. Dugaan Maladministrasi: Kami mendesak Bapak Gubernur untuk menurunkan Inspektorat Provinsi guna mengaudit proses pengadaan lahan senilai Rp 832.000.000,- yang menggunakan dana swadaya dan donatur. Kami menduga ada pemaksaan status 'Layak' pada lahan labil demi kepentingan oknum tertentu agar transaksi lahan tidak batal.

​Kami menuntut hak atas keamanan. Jangan paksa kami pindah dari lokasi bencana lama ke lokasi bencana baru yang menjadi 'bom waktu'. Mohon intervensi segera sebelum terjadi korban jiwa.

Disposisi

Minggu, 08 Februari 2026 - 23:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Senin, 09 Februari 2026 - 08:17 WIB

Kabupaten Brebes

Laporan diterima

Progress

Senin, 09 Februari 2026 - 08:18 WIB

Kabupaten Brebes

Aduan diteruskan ke Kecamatan Sirampog

Selesai

Senin, 09 Februari 2026 - 10:01 WIB

Kabupaten Brebes

Berdasarkan konfirmasi jawaban Kecamatan Sirampog :


Kami dengan Kabupaten akan tetap melaksanakan sesuai apa yang telah dilakukan sesuai hasil musyawarah dengan warga dan pokmas serta kajian dari BADAN GEOLOGI. Insya Allah siap mempertanggungjawabkan jika ada hal-hal yang ingin diklarifikasi. Terima kasih