Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84916909

Rincian Aduan

LGWP84916909

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
18 Sep 2022
0 ditandai
Assalamualaikum, mau menanyakan pak, apakah benar pembayaran hak guna usaha kios Pasar Daerah sekarang dialihkan menjadi pembayaran Hak sewa kios? Di pasar Adiwinangun Ngadirejo Temanggung, pedagang diminta Hak sewa untuk kios ukuran 1x2 meter pertahun 1 juta rupiah. Bukankah perpanjangan hak guna usaha setahu saya tidak setahun sekali pak? Tahun ini pedagang dengan ukuran kios tersebut di mintai uang 3 juta rupiah untuk 3 tahun dan katanya mendapat diskon 50% jika dibayar paling lambat bulan oktober 2022 pak. Mohon penjelasannya.

Disposisi

Senin, 19 September 2022 - 00:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Senin, 19 September 2022 - 07:42 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih akan kami sampaikan ke instansi terkait

Progress

Jumat, 23 September 2022 - 10:17 WIB

Kabupaten Temanggung

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung nomor 17 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar menyebutkan bahwa masa berlaku ijin menempati los/kios berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, bilamana Surat Ijin tersebut dikeluarkan pada Tahun 2016 berakhir sampai dengan Tahun 2019 pada bulan yang sama.
Dan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah di Kabupaten Temanggung, maka dalam pelaksanaannya bagi pedagang yang sudah habis masa berlaku ijin menempatinya akan dterbitkan Surat Perjanjian Sewa antara Pihak yang menyewakan Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah ( Kepala Dinas ) dengan Pihak Penyewa  Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah ( Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta dan Perorangan). Besarnya tarif Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 117 Tahun 2021, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani Perjanjian Sewa dan dapat diperpanjang.
Untuk kejelasan informasi tersebut dapat datang langsung ke Kantor UPT PPD Wilayah Ngadirejo, terima kasih.

Selesai

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 17:46 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih, Temanggung Bersenyum