Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84916909
Rincian Aduan
LGWP84916909
Selesai
Public
Assalamualaikum, mau menanyakan pak, apakah benar pembayaran hak guna usaha kios Pasar Daerah sekarang dialihkan menjadi pembayaran Hak sewa kios? Di pasar Adiwinangun Ngadirejo Temanggung, pedagang diminta Hak sewa untuk kios ukuran 1x2 meter pertahun 1 juta rupiah. Bukankah perpanjangan hak guna usaha setahu saya tidak setahun sekali pak? Tahun ini pedagang dengan ukuran kios tersebut di mintai uang 3 juta rupiah untuk 3 tahun dan katanya mendapat diskon 50% jika dibayar paling lambat bulan oktober 2022 pak. Mohon penjelasannya.
Topik
Disposisi
Senin, 19 September 2022 - 00:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Senin, 19 September 2022 - 07:42 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih akan kami sampaikan ke instansi terkait
Progress
Jumat, 23 September 2022 - 10:17 WIBKabupaten Temanggung
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung nomor 17 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar menyebutkan bahwa masa berlaku ijin menempati los/kios berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, bilamana Surat Ijin tersebut dikeluarkan pada Tahun 2016 berakhir sampai dengan Tahun 2019 pada bulan yang sama.
Dan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah di Kabupaten Temanggung, maka dalam pelaksanaannya bagi pedagang yang sudah habis masa berlaku ijin menempatinya akan dterbitkan Surat Perjanjian Sewa antara Pihak yang menyewakan Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah ( Kepala Dinas ) dengan Pihak Penyewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah ( Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta dan Perorangan). Besarnya tarif Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 117 Tahun 2021, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani Perjanjian Sewa dan dapat diperpanjang.
Untuk kejelasan informasi tersebut dapat datang langsung ke Kantor UPT PPD Wilayah Ngadirejo, terima kasih.
Dan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah di Kabupaten Temanggung, maka dalam pelaksanaannya bagi pedagang yang sudah habis masa berlaku ijin menempatinya akan dterbitkan Surat Perjanjian Sewa antara Pihak yang menyewakan Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah ( Kepala Dinas ) dengan Pihak Penyewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah ( Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta dan Perorangan). Besarnya tarif Sewa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 117 Tahun 2021, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani Perjanjian Sewa dan dapat diperpanjang.
Untuk kejelasan informasi tersebut dapat datang langsung ke Kantor UPT PPD Wilayah Ngadirejo, terima kasih.
Selesai
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 17:46 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih, Temanggung Bersenyum