Rincian Aduan : LGWP84916909

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 18 Sep 2022

Assalamualaikum, mau menanyakan pak, apakah benar pembayaran hak guna usaha kios Pasar Daerah sekarang dialihkan menjadi pembayaran Hak sewa kios? Di pasar Adiwinangun Ngadirejo Temanggung, pedagang diminta Hak sewa untuk kios ukuran 1x2 meter pertahun 1 juta rupiah. Bukankah perpanjangan hak guna usaha setahu saya tidak setahun sekali pak? Tahun ini pedagang dengan ukuran kios tersebut di mintai uang 3 juta rupiah untuk 3 tahun dan katanya mendapat diskon 50% jika dibayar paling lambat bulan oktober 2022 pak. Mohon penjelasannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini