Rincian Aduan : LGWP84867687

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 06 Jan 2021

Pak Ganjar,di Ambarawa Kab.Semarang,masih terjadi praktek penjualan LKS oleh pihak sekolah,khususnya di sekolah anak saya SDN Kranggan.Saya sudah melayangkan surel ke Disdikbudpora Kab.Semarang,tapi jawaban mereka kurang tegas. Di masa pandemi covid ini seharusnya pihak sekolah dalam hal ini guru lebih kreatif untuk proses belajar mengajar,bukannya malah mengumpulkan pungutan dari orang rua murid.Keadaan sudah sulit kok malah dibikin sulit.Saya yakin kompetensi guru di Jawa Tengah sudah baik,dan bisa lebih kreatif kalau mereka mau. Mohon sekiranya Pak Ganjar untuk menindak dan menegakkan Permendikbud no.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendiknas no.2 tahun 2008 tentang Buku. Atas perhatian Pak Ganjar,saya ucapkan terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini