Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84846007
Rincian Aduan
LGWP84846007
Selesai
Public
Didesa ngablak terdapat galian c, yg sangat meresahkan karena dampak yang ditimbulkan, dan tambang operasionalnya pada malam hari.
Disposisi
Minggu, 02 Oktober 2022 - 08:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 03 Oktober 2022 - 09:34 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 04 Oktober 2022 - 22:40 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
tindaklanjut
Selesai
Selasa, 04 Oktober 2022 - 22:41 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Tinjauan lapangan di lokasi kegiatan dimaksud, ditemukan bekas galian dan alat berat di sempadan sungai Gonggo;
2. Saat tinjauan tidak terdapat penanggung jawab dan operator alat serta tidak ada aktivitas pertambangan;
3. Koordinasi dengan bpk. Kepala Desa dan Sekdes, bahwa pengelola merupakan warga Pati dan pernah bertemu Kepala Desa, disampaikan bahwa tidak pernah memberikan izin dan menerima apapun dr pengelola kegiatan;
4. Lahan merupakan milik warga (3 sd 4 orang) yang dibeli batu nya oleh pengelola kegiatan;
5. Pihak desa pernah memperingatkan pengelola untuk menghentikan kegiatan karena dilaksanakan malam hari, karena bising .
6. Telah kami sampaikan ke pihak desa bahwa alat harus segera dikeluarkan dari lokasi dan kegiatan tsb dihentikan krn tdk mempunyai izin sesuai peraturan perundangan.