Aduan ini merupakan tindak lanjut atas aduan sebelumnya dengan kode LGWP81472416 (https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP81472416.html) terkait kendaraan dinas bernomor polisi
H 1195 XF.
Aduan ditujukan kepada Pemerintah Kota Semarang, khususnya:
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang;
- Inspektorat Kota Semarang;
Seluruh uraian, isi sanggahan aduan, analisis, serta tuntutan disampaikan secara lengkap dalam dokumen PDF terlampir, sehingga dimohon instansi tujuan menelaah langsung lampiran tersebut sebagai substansi utama aduan ini.
Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang sesuai, maka aduan akan diteruskan kepada instansi pengawas eksternal tingkat nasional, termasuk kementerian terkait, lembaga pengawas aparatur negara, serta aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila sanggahan aduan ini tidak ditindaklanjuti secara substantif, maka kami akan melaporkan dan meminta intervensi pemeriksaan terhadap instansi terkait kepada:
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar melakukan intervensi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk evaluasi penegakan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara.
- Badan Kepegawaian Negara untuk intervensi pengawasan pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara.
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk pemeriksaan penggunaan aset negara/daerah.
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk audit pengawasan internal pemerintah.
- Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pemeriksaan pelanggaran sistem merit dan kode etik Aparatur Sipil Negara.
- Ombudsman Republik Indonesia untuk pemeriksaan maladministrasi.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penegakan hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk proses penegakan hukum unsur tindak pidana korupsi,penyalahgunaan wewenang,penyalahgunaan aset daerah.
- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk supervisi dan penindakan unsur penyalahgunaan kewenangan dan aset negara.
Terlampir file dokumen PDF pada aduan ini untuk lebih lanjut.