Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84816104

Rincian Aduan

LGWP84816104

Selesai Public
KOTA SEMARANG
27 Mar 2026
0 ditandai

Aduan ini merupakan tindak lanjut atas aduan sebelumnya dengan kode LGWP81472416 (https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP81472416.html) terkait kendaraan dinas bernomor polisi

H 1195 XF.

Aduan ditujukan kepada Pemerintah Kota Semarang, khususnya:

  1. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang;
  2. Inspektorat Kota Semarang;


Seluruh uraian, isi sanggahan aduan, analisis, serta tuntutan disampaikan secara lengkap dalam dokumen PDF terlampir, sehingga dimohon instansi tujuan menelaah langsung lampiran tersebut sebagai substansi utama aduan ini.


Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang sesuai, maka aduan akan diteruskan kepada instansi pengawas eksternal tingkat nasional, termasuk kementerian terkait, lembaga pengawas aparatur negara, serta aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Apabila sanggahan aduan ini tidak ditindaklanjuti secara substantif, maka kami akan melaporkan dan meminta intervensi pemeriksaan terhadap instansi terkait kepada:

  1. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar melakukan intervensi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk evaluasi penegakan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara.
  3. Badan Kepegawaian Negara untuk intervensi pengawasan pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara.
  4. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk pemeriksaan penggunaan aset negara/daerah.
  5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk audit pengawasan internal pemerintah.
  6. Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pemeriksaan pelanggaran sistem merit dan kode etik Aparatur Sipil Negara.
  7. Ombudsman Republik Indonesia untuk pemeriksaan maladministrasi.
  8. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penegakan hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
  9. Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk proses penegakan hukum unsur tindak pidana korupsi,penyalahgunaan wewenang,penyalahgunaan aset daerah.
  10. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk supervisi dan penindakan unsur penyalahgunaan kewenangan dan aset negara.


Terlampir file dokumen PDF pada aduan ini untuk lebih lanjut.

Disposisi

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:08 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Senin, 30 Maret 2026 - 06:00 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Senin, 30 Maret 2026 - 08:14 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani

Selesai

Rabu, 08 April 2026 - 09:38 WIB

Kota Semarang

Yth Pelapor, terima kasih atas laporan yang Anda berikan. Pj. Sekretaris Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang Penerbitan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. SE tersebut akan dipedomani oleh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.