Rincian Aduan : LGWP84794590

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 20 Mar 2020

Benarkah Perusahaan di salah satu BUMN) menolak pelayanan akibat virus covid19...? Dan jika benar, apakah format seperti dalam photo dibenarkan...? (sudah se genting inikah kondisi negara ini, sehingga takut pegang tuts computer, takut pegang kertas untuk print, takut pegang pena untuk tandatangan, takut pegang stempel) ini terjadi, 20 Maret 2020 pukul 13:41 WIB, di PLN Area Klaten Monggo pak Ganjar, sosialisasikan kepada kami (warga), Instansi instansi apa saja yang tidak bisa menerima tamu / pelayanan.... dan sosialisasikan juga, sudah segawat apakah kondisi Jawa Tengah, sehingga pengumuman di Perusahaan sekelas BUMN tidak MAMPU (lagi) membuat pengumuman agar terlihat RESMI

0 Orang Menandai Aduan Ini