Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84750832

Rincian Aduan

LGWP84750832

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
14 Apr 2026
0 ditandai

FAKTA PELANGGARAN

Kendaraan dengan nomor polisi H 1682 XA secara nyata menggunakan penutup (mika) pelat nomor berwarna gelap yang mengakibatkan tulisan TNKB tidak terbaca secara jelas oleh pengguna jalan maupun aparat penegak hukum.

Tindakan tersebut merupakan upaya mengaburkan identitas kendaraan di ruang publik dan bertentangan langsung dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penggunaan mika gelap pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melanggar ketentuan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya kewajiban bahwa TNKB harus terpasang, jelas, dan dapat dibaca.
  • Ketentuan teknis registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor oleh Polri yang melarang penggunaan penutup pelat yang mengganggu keterbacaan.

Dengan demikian, perbuatan tersebut merupakan:

  • Pelanggaran lalu lintas yang nyata dan terbukti
  • Tindakan sengaja untuk menyamarkan identitas kendaraan
  • Berpotensi menghambat penegakan hukum dan sistem tilang elektronik (ETLE)

PENEGASAN

Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif ringan, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan secara sadar dengan cara memodifikasi pelat nomor agar tidak terbaca.

Disposisi

Rabu, 15 April 2026 - 07:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 15 April 2026 - 08:16 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - INSPEKTORAT

Progress

Rabu, 15 April 2026 - 09:39 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Selesai

Rabu, 29 April 2026 - 11:05 WIB

Kota Semarang

Yth Pelapor, terima kasih atas laporan yang Anda berikan. Pj. Sekretaris Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang Penerbitan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. SE tersebut akan dipedomani oleh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.