FAKTA PELANGGARAN
Kendaraan dengan nomor polisi H 1682 XA secara nyata menggunakan penutup (mika) pelat nomor berwarna gelap yang mengakibatkan tulisan TNKB tidak terbaca secara jelas oleh pengguna jalan maupun aparat penegak hukum.
Tindakan tersebut merupakan upaya mengaburkan identitas kendaraan di ruang publik dan bertentangan langsung dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penggunaan mika gelap pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melanggar ketentuan dalam:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya kewajiban bahwa TNKB harus terpasang, jelas, dan dapat dibaca.
- Ketentuan teknis registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor oleh Polri yang melarang penggunaan penutup pelat yang mengganggu keterbacaan.
Dengan demikian, perbuatan tersebut merupakan:
- Pelanggaran lalu lintas yang nyata dan terbukti
- Tindakan sengaja untuk menyamarkan identitas kendaraan
- Berpotensi menghambat penegakan hukum dan sistem tilang elektronik (ETLE)
PENEGASAN
Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif ringan, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan secara sadar dengan cara memodifikasi pelat nomor agar tidak terbaca.