Kepada Yth.
Wali Kota Semarang
di Tempat
Perihal: Laporan Pelanggaran Aturan Lalu Lintas Mobil Dinas H 8496 XA (Penggunaan Mika Penutup TNKB Gelap) dan Desakan Sanksi Tegas
Dengan hormat,
Bersama surat ini, saya menyampaikan laporan resmi langsung kepada Wali Kota Semarang mengenai tindakan tidak terpuji dan pelanggaran hukum lalu lintas yang dilakukan oleh oknum ASN/instansi pengguna kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kota Semarang.
Adapun detail fakta pelanggaran adalah sebagai berikut:
- Identitas Kendaraan Dinas: Mobil Dinas dengan Nomor Polisi H 8496 XA
- Bentuk Pelanggaran:
- Kendaraan dinas tersebut kedapatan memasang mika penutup gelap / lapisan kaca film pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) / plat nomor, baik di bagian depan maupun bagian belakang.
Tindakan menutup atau memodifikasi plat nomor sehingga menjadi gelap dan sulit dibaca merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Perkapolri No. 5 Tahun 2012. Penggunaan mika gelap ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan, kamera ETLE (Tilang Elektronik), maupun pemantauan masyarakat, yang mana sangat mencederai prinsip transparansi dan integritas ASN.
Oleh karena itu, saya mendesak Wali Kota Semarang beserta jajaran terkait untuk segera mengambil tindakan konkret dan tegas berupa:
- Pencopotan dan Pemusnahan Alat Bukti: Memerintahkan instansi/oknum pengguna untuk segera melepas mika penutup gelap tersebut saat itu juga. Mika penutup depan dan belakang tersebut wajib dirusak dan dihancurkan di tempat agar tidak bisa disalahgunakan atau dipasang kembali.
- Sanksi Disiplin ASN: Memberikan sanksi disiplin dan teguran keras kepada oknum ASN yang bertanggung jawab atas kendaraan dinas tersebut karena telah melanggar kode etik dan aturan hukum lalu lintas saat menggunakan aset negara.
Sebagai bukti pendukung yang valid, saya menyertakan dokumentasi foto yang menunjukkan pelanggaran visual pada plat nomor kendaraan tersebut.
Hormat Saya,
[/Masyarakat Peduli Integritas ASN Kota Semarang]
- 3 Foto pada lampiran utama Laporgub (menampilkan detail plat nomor gelap depan dan belakang serta unit mobil).
- 2 Foto lainnya berada pada kolom diskusi aduan Laporgub ini.