Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84661850

Rincian Aduan

LGWP84661850

Selesai Public
KOTA SEMARANG
15 Jun 2025
0 ditandai
Kepada Dinas Esdm Prov Jawa Tengah Ada aktivitas proyek mengeruk tanah dan mengeruk mengepras bukit dengan alat excavator dan dump truck yang lalu lalang setiap hari sangat banyak sehingga merusak jalan apakah itu termasuk aktivitas Penambangan Galian C atau bukan? Jika penambangan galian C itu ilegal atau tidak mohon ditertibkan...lokasi di Bukit Silayur Kelurahan Ngaliyan Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang sebelah/belakang SMP N 16 SEMARANG yang baru...tks

Disposisi

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 16 Juni 2025 - 07:33 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:48 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Tim Cabang Dinas ESDM Wil. Semarang Demak telah melaksanakan pengecekan lapangan pada tanggal 17 Juni 2025.

2. Kegiatan pada lokasi sebagaimana dimaksud (Kelurahan Ngaliyan Kota Semarang) merupakan kegiatan usaha pertambangan tanah urug yang telah memperoleh Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) a.n PT Semarang Setia Persada diterbitkan melalui OSS tanggal 13 Oktober 2022;

3. Tidak ada aktivitas penambangan pada saat tim Cabang Dinas turun.

Selesai

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:55 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih