Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP84661850
KOTA SEMARANG, 15 Jun 2025
Kepada Dinas Esdm Prov Jawa Tengah Ada aktivitas proyek mengeruk tanah dan mengeruk mengepras bukit dengan alat excavator dan dump truck yang lalu lalang setiap hari sangat banyak sehingga merusak jalan apakah itu termasuk aktivitas Penambangan Galian C atau bukan? Jika penambangan galian C itu ilegal atau tidak mohon ditertibkan...lokasi di Bukit Silayur Kelurahan Ngaliyan Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang sebelah/belakang SMP N 16 SEMARANG yang baru...tks
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 15 Juni 2025 - 09:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Juni 2025 - 07:33 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Kamis, 19 Juni 2025 - 07:48 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Tim Cabang Dinas ESDM Wil. Semarang Demak telah melaksanakan pengecekan lapangan pada tanggal 17 Juni 2025.
2. Kegiatan pada lokasi sebagaimana dimaksud (Kelurahan Ngaliyan Kota Semarang) merupakan kegiatan usaha pertambangan tanah urug yang telah memperoleh Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) a.n PT Semarang Setia Persada diterbitkan melalui OSS tanggal 13 Oktober 2022;
3. Tidak ada aktivitas penambangan pada saat tim Cabang Dinas turun.
Selesai
Kamis, 19 Juni 2025 - 07:55 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih