Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84567209

Rincian Aduan

LGWP84567209

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
01 Jul 2026
0 ditandai


*Judul Aduan*: Penyalahgunaan & Kondisi Motor Dinas Operasional Puskesmas Ngaliyan Tidak Layak


*Isi Aduan*:


Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang  

Yth. Kepala Puskesmas Ngaliyan  

Yth. Inspektorat Kota Semarang


Dengan hormat,


Saya ingin mengadukan pengelolaan motor dinas operasional Puskesmas Ngaliyan yang tidak sesuai aturan:


*1. Motor dinas dibawa pulang pegawai*  

Banyak motor dinas operasional dibawa pulang ke rumah oleh pegawai. Akibatnya, saat dibutuhkan piket/jaga 24 jam di Puskesmas, petugas yang _stand by_ justru tidak ada motor dinas untuk operasional/visit/darurat. Seharusnya motor dinas wajib diparkir/ditaruh di Puskesmas setelah jam kerja.


*2. Banyak motor dinas nunggak pajak kendaraan*  

Ditemukan banyak motor dinas di lingkungan Puskesmas Ngaliyan yang menunggak pajak kendaraan bermotor.


*3. Motor dinas tidak layak pakai*  

Beberapa unit motor dinas, khususnya Vario, tidak dilengkapi spion sehingga melanggar UU LLAJ dan membahayakan keselamatan saat operasional.


*Dampak*:  

Menyalahi fungsi aset negara, menghambat layanan kesehatan, dan berisiko keselamatan petugas.


*Permohonan Tindak Lanjut*:  

1. Tertibkan aturan: larang keras membawa motor dinas pulang & wajib diparkir di Puskesmas.

2. Lakukan pendataan & pelunasan pajak untuk seluruh motor dinas.

3. Lengkapi kelengkapan motor dinas seperti spion, dan lakukan perawatan rutin.

4. Beri sanksi kepada pegawai yang menyalahgunakan aset.


Demikian aduan ini saya sampaikan. Mohon segera ditindaklanjuti demi optimalisasi layanan Puskesmas Ngaliyan.


Terima kasih.  

Hormat saya,  


Disposisi

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:36 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS KESEHATAN

Progress

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:41 WIB

Kota Semarang

Selamat Pagi Terima Kasih atas laporan yang diberikan, akan segera kami tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kota Semarang

Klarifikasi Aduan Puskesmas Ngaliyan berkomitmen untuk mengelola kendaraan dinas operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung kelancaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran dan evaluasi internal terhadap substansi pengaduan, diperoleh klarifikasi sebagai berikut: 1. Terkait penggunaan motor dinas oleh petugas, kendaraan operasional yang dibawa oleh petugas digunakan untuk menunjang kegiatan pelayanan kesehatan di luar gedung, seperti pelayanan di Puskesmas Pembantu (Pustu), kunjungan lapangan, dan kegiatan operasional lainnya. Selain itu, Puskesmas Ngaliyan tetap menyediakan 1 (satu) unit kendaraan operasional yang standby selama 24 jam di lingkungan Puskesmas sehingga tetap dapat digunakan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan untuk pelayanan. 2. 3. Terkait kendaraan yang belum dilakukan perpanjangan pajak, kendaraan tersebut merupakan unit yang telah mengalami kerusakan berat dan saat ini sedang dalam proses pengusulan penghapusan aset sesuai ketentuan pengelolaan Barang. Oleh karena itu, proses perpanjangan pajak tidak dilakukan sambil menunggu penyelesaian administrasi penghapusan. Terkait kendaraan yang dimaksud di dalam komplain di Lapor Semar (plat mati dan tanpa spion lengkap) adalah kendaraan yang dinilai sudah tidak layak pakai dan juga merupakan unit yang sedang dalam proses penghapusan aset akibat kondisi yang sudah tidak layak digunakan sebagai kendaraan operasional. Dengan demikian, Puskesmas Ngaliyan tetap berupaya memastikan bahwa kendaraan operasional yang digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat berada dalam kondisi layak dan tersedia sesuai kebutuhan pelayanan. Tindak Lanjut 1. 2. 3. 4. Tim Penanganan Pengaduan bersama Penanggung Jawab Pengelolan Barang Aset melakukan pembahasan internal dan verifikasi terhadap seluruh substansi pengaduan mengenai kendaraan operasional Puskesmas. Dilakukan pengecekan terhadap ketersediaan kendaraan operasional dan dipastikan terdapat 1 (satu) unit motor dinas yang standby selama 24 jam di lingkungan Puskesmas untuk mendukung pelayanan apabila diperlukan sewaktu-waktu. Puskesmas mendokumentasikan penggunaan kendaraan dinas oleh petugas sebagai bukti bahwa kendaraan digunakan untuk kegiatan operasional pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan di Puskesmas Pembantu (Pustu Bringin dan Podorejo) dan kegiatan lapangan lainnya. Terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan berat, Puskesmas melanjutkan proses administrasi penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku serta melakukan inventarisasi kondisi seluruh kendaraan operasional secara berkala. 5. Puskesmas akan terus melakukan monitoring, evaluasi, dan pemeliharaan terhadap kendaraan operasional yang masih digunakan agar selalu memenuhi aspek keselamatan, kelayakan, dan kesiapan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. 6. Hasil klarifikasi dan tindak lanjut didokumentasikan sebagai bahan evaluasi peningkatan mutu pengelolaan sarana prasarana serta dilaporkan kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.